Jakarta

Berita

Seputar KPPN

Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.05/2017

Bertempat di Gedung Mezanine Kementerian Keuangan, pada tanggal 6 November 2017, diadakan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran Atas Beban APBN Sebelum Barang/Jasa Diterima. Acara ini diinisiasi oleh Direktorat Sistem Perbendaharaan dengan mengundang antara lain Kepala Biro Keuangan dan Biro Umum seluruh Kementerian/Lembaga, Kepala Kanwil DJPb DKI Jakarta, Kepala KPPN lingkup Kanwil DJPb DKI Jakarta termasuk Kepala KPPN Jakarta IV. Acara ini dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan pada jam 09.00 WIB. Direktur Pelaksanaan Anggaran bertindak sebagai pemandu acara ini dengan nara sumber Direktur Sistem Perbendaharaan dan Kasubdit Harmonisasi Peraturan.

Peraturan ini sangat ditunggu tunggu oleh berbagai fihak, mengingat praktek-praktek dilapangan belum terakomodasi dengan baik dalam lingkup aturan yang ada. Pada prinsipnya dalam pelaksanaan APBN, pembayaran dapat dilakukan setelah barang dan jasa diterima. Peraturan ini tidak dalam rangka melanggar prinsip tersebut tetapi lebih untuk menjembatani agar pelaksanaan dilapangan dapat dilaksanakan dan governance tetap terjaga. Sebagai contoh, untuk pembayaran sewa yang biasanya dimintakan lebih dari satu tahun, atau penambahan daya listrik oleh PT. PLN baru dapat dilakukan setelah ada pembayaran dari fihak yang mengajukan. Untuk menjembatani kejadian kejadian tersebut menurut ketentuan undang-undang dapat dilakukan dengan pemberian jaminan oleh penyedia barang dan jasa. Dalam peraturan ini yang diatur adalah bentuk jaminan yang harus diberikan seperti garansi bank, surat jaminan dari asuransi atau lembaga pembiayaan (surety bond) , serta surat jaminan dari penyedia barang dan jasa.

Peserta cukup antusias dalam mengikuti acara tersebut. Pada sesi acara tanya jawab banyak sekali pertanyaan pertanyaan yang diajukan oleh peserta kepada nara sumber terkait dengan materi yang disampaikan dan kasus kasus yang dijumpai dilapangan. Para nara sumber menjawab pertanyaan dengan tuntas dan Direktur Pelaksanaan Anggaran selaku pemandu acara juga turut juga memberi penjelasan agar hal-hal yang ditanyakan lebih jelas dan lebih tuntas mengingat yang bersangkutan juga adalah perancang kebijakan dan regulasi di bidang dalam pelaksanaan anggaran. Diharapkan dengan adanya aturan ini member landasan hokum dalam pelaksanaan anggaran dan memperjelas tugas dan tanggung jawab masing-masing fihak.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search