Bertempat di Aula KPPN Jakarta IV, pada tanggal 15 Januari diadakan rapat dalam rangka penyelesaian pembayaran tunjangan double yang melibatkan beberapa satuan kerja dan beberapa KPPN di wilayah DKI Jakarta. Adapun peserta yang hadir Perwakilan Direktorat SP, Direktorat SITP, Kanwil DJPb Provinsi DKI Jakarta, KPPN Jakarta I, KPPN Jakarta VI, KPPN Jakarta VII, Setjen Kemeterian Desa, PDT dan Transmigrasi, Ditjen Pembangunan dan Pemberdayaan Desa, Ditjen Pembangunan Daerah Tertinggal, Ditjen Transmigrasi, dan Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo serta rapat dipimpin oleh Kepala KPPN Jakarta IV. Adapun tujuan rapat tersebut adalah untuk menyelesaikan indikasi pembayaran tunjangan gaji double yang melibatkan beberapa satuan kerja dan KPPN dimana pegawai yang bersangkutan perpindahannya cukup cepat dan penyelesaiannya berlarut-larut.
Direktorat SITP mulai bulan Agustus telah mengindikasikan pembayaran tunjangan double tersebut dan terus mengingatkan dalam suratnya yang terakhir pada bulan Januari 2018. Mengingat hal ini melibatkan beberapa satker dan beberapa KPPN maka penyelesaiannya tidak dapat dilakukan secara parsial, maka diadakan lah rapat tersebut agar penyelesaiannya dapat dilakukan secara paripurna dan agar kelebihan bayar dapat dikembalikan sesegera mungkin. Rapat berjalan sangat konstruktif dan masing-masing fihak memberikan pandangannya agar hal tersebut dapat segera dilaksanakan berdasarkan data data maupun ketentuan peraturan.
Adapun kesimpulan dari rapat tersebut antara lain sebagai berikut: (1) Setjen Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi mengkoordinasikan hal tersebut dengan satker satker yang terkait termasuk dengan pengawai yang terindikasi menerima pembayaran tunjangan double; (2) Karena hal ini melibatkan beberapa KPPN dalam satu lingkup Kantor Wilayah maka yang mengoordinasikan komunikasi maupun penyelesaian pada Kuasa BUN adalah Kanwil DJPb Provinsi DKI Jakarta; (3) Pengembalian dilakukan sesuai dengan ketentuan dan agar secepatnya dapat disetor ke Kas Negara; (4) KPA dimana diindikasikan terjadi double bayar tunjangan tersebut turut bertanggung jawab dalam penyelesaian pengembalian pembayaran tunjangan double dimaksud; (5) Dibuatkan system agar kejadian serupa tidak terjadi kembali.
Dalam kesempatan tersebut juga, pengembang system dari Direktorat SITP memaparkan tentang system sentralisasi data pembayaran gaji dan tunjangan dalam rangka mencegah kejadian terjadinya double bayar atas gaji maupun tunjangan. Diharapkan dengan system ini kejadian serupa tidak terjadi lagi dimasa yang akan datang. Penerapan system ini telah dimulai untuk pembayaran gaji Februari 2018 yang pengajuan SPM nya disampaikan ke KPPN pada bulan Januari 2018. Tepat pukul 16.00 WIB rapat diakhiri. Adapun notulen rapat telah disampaikan kepada masing masing fihak untuk dapat ditindaklanjuti sesuai tugas dan kewenangannya.