Jakarta

Berita

Seputar KPPN

Focus Group Discussion tentang PMK nomor 93/PMK.01/2018 dan SE-15/MK.1/2018

Kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai abdi negara khususnya di Lingkungan Kementerian Keuangan berperan penting dalam meningkatkan capaian kinerja organisasi. Untuk itu lahirlah PMK nomor 93/PMK.01/2018 tentang Penegakan Disiplin Dalam Kaitannya Dengan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan dan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-15/MK.1/2018 tentang Pelaksanaan Cuti Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Keuangan. Dengan adanya peraturan baru tersebut, KPPN Jakarta IV mengadakan Focus Group Discussion yang bertempat di Aula KPPN Jakarta IV pada hari Jumat tanggal 7 September 2018. Kasubbag Umum KPPN Jakarta IV, bapak Gatot Setyo Harijono selaku Kasubbag Umum memaparkan beberapa topik diskusi antara lain perizinan dengan alasan yang sah, Flexi Time, pelanggaran jam kerja, cuti, dan pemberhentian sementara dari jabatan.

Topik diskusi yang difokuskan yaitu terkait jam kerja dan pegawai. Dalam diskusinya bapak Gatot menjelaskan bahwa dalam peraturan yang baru, saat ini berlaku kebijakan penambahan Flexi Time "maju". Flexi Time maju yakni apabila pegawai datang bekerja antara pukul 07.00 s.d. 07.30 dapat pulang pada jam 16.30 s.d. 17.00. Kemudian topik selanjutnya yang menarik perhatian adalah pembahasan tentang cuti pegawai. Banyak Ayat yang mengatur kebijakan baru terkait cuti pegawai, seperti pemberian potongan 0% untuk cuti-cuti tertentu. Dengan demikian diharapkan kesejahteraan pegawai di lingkungan kementerian keuangan semakin meningkat yang juga diiringi dengan peningkatan kinerja. Terakhir diskusi ditutup dengan pembahasan perihal penambahan ketentuan-ketentuan baru yang sebelumnya belum diatur, diantaranya pemberian potongan 0% kepada pegawai yang menjalani Hari Bebas Kerja, Dispensasi/libur yang ditetapkan berdasarkan kekhususan daerah tertentu, tidak mengisi daftar hadir baik masuk dan/ pulang tanpa unsur kesengajaan dengan disertai bukti dukung, serta untuk kondisi lain yang ditetapkan Menteri Keuangan.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search