Jakarta

Berita

Seputar KPPN

Koordinasi Dengan Pihak Perbankan : Bank Garansi Akhir Tahun

Dalam rangka mengantisipasi pengeleruan negara di akhir tahun 2018 khususnya untuk pengeluaran kontraktual yang peneyelesiannya setelah tanggal 21 Desember, maka perlu dilakukan  koordinasi dengan pihak perbankan. Hal ini diperlukan mengingat pengajuan SPM (surat perintah membayar) kontraktual ditetapkan paling lambat tanggal 21 Desember 2018 sementara kontrak berakhir setelah tanggal tersebut. Belajar dari pengalaman tahun tahun sebelumnya, satuan kerja yang mengajukan SPM dengan Bank Garansi cukup signifikan dengan nilai yang pantastis. Namun demikian ditemukan kendala khususnya yang terkait dengan format bank garansi. Pada Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan  tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Akhir TA 2018
(Perdirjen Perbendaharaan No. PER-13/PB/2018) telah diatur cukup jelas format lampiran bank garansi, sementara pihak perbankan menerbitkan bank garansi yang format nya tidak sama dengan format tersebut, dan ini menjadi penghambat dalam pemmrosesan SPM tersebut.

Belajar dari hal tersebut dan dalam rangka meminimalkan persoalan tersebut maka diadakan lah Focus Group Discussion dengan perbankan yang selama ini banyak memberikan jasa layanan pada satuan kerja KPPN Jakarta IV. Adapun bank yang terlibat adalah Bank Mandiri, BRI dan BNI. Dari data yang dimiliki oleh KPPN Jakarta IV diperoleh data bahwa ketiga bank inilah yang mendominasi sebagai penyedia bank garansi untuk tagihan mitra kerja KPPN Jakarta IV. Acara dilaksanakan pada tanggal 4 Oktober 2018 bertempat di Ruang Rapat “Putih” KPPN Jakarta IV. Pihak perbankan hadir full team mulai dari IT, legal maupun hubungan kelembagaan.

Acara dipimpin langsung oleh Kepala KPPN Jakarta IV dan paparan mengenai format Bank Garansi disampaikan oleh Kepala Seksi Pencairan Dana. Dialog berjalan secara interaktif karena masing masing fihak berkepentingan dalam nmenyukseskan pelaksanaan belanja di akhir taun anggaran. Permasalahan permasalahan yang dihadapi oleh petugas KPPN khusunya petugas FO juga dikemukakan. Tidak terasa diskusi hampir 3 Jam tersebut mengalir begitu cepat. Dengan adanya koordinasi ini diharapkan pengajuan SPM dengan menggunakan bank garansi tidak mengalami kendala. Tim perbankan merasa berterimakasih atas pencerahan tersebut karena mendapatkan pemahaman yang jelas sehingga dapat mendukung penyediaan bank Garansi sesuai dengan regulasi pemerintah.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search