Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta IV, Fauzi Syamsuri, memimpin Rapat Koordinasi Terkait Persetujuan Prinsip Perubahan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri di Ruang Putih KPPN Jakarta IV pada tanggal 8 Februari 2019.
Hal ini dilakukan untuk meningkatkan Sinergi dengan mitra kerja setelah terbitnya Surat Menteri Keuangan Nomor S-81/MK.02/2018 tanggal 28 Januari 2019 hal Persetujuan Prinsip Perubahan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri sebagai tindak lanjut Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/806/M.SM.04.00/2018 tanggal 10 Oktober 2018 hal Persetujuan Perubahan Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
Pertemuan ini dihadiri oleh Sekjen Kemendagri yang diwakili biro terkait (Biro Organisasi, Biro Perencanaan, dan Biro Keuangan) dan perwakilan dari Bagian Keuangan seluruh eselon I lingkup Kementerian Dalam Negeri.
Dalam pertemuan ini disepakati bahwa pengajuan Tunjangan Kinerja dengan Grading baru pada satuan kerja dilingkungan Kementerian Dalam Negeri akan diajukan mulai pekan kedua bulan Februari 2019. ”Pengajuan diharapkan sudah dengan Grading terbaru supaya satuan kerja dan KPPN tidak kerja dua kali untuk memproses kekurangan” tegas Kepala KPPN Jakarta IV (els).