Jakarta

Berita

Seputar KPPN

GKM : Peraturan Menteri Keuangan No.178 Tahun 2018 dan No.196 Tahun 2018

Sebagai insan keuangan negara, para pegawai KPPN Jakarta IV dituntut agar senantiasa meningkatkan wawasan terkait keuangan negara, khususnya perbendaharaan.

Pada tanggal 13 Februari 2019 kemarin, diadakanlah Gugus Kendali Mutu (GKM) untuk memaparkan peraturan-peraturan terbaru, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 178/PMK.05/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta Peraturan Menteri Keuangan No. 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah.

 Dengan dipandu oleh Kasi Pencairan Dana,  Bapak Kusnedi, GKM dimulai pada pukul 16.00 di aula KPPN Jakarta IV. Bapak Heru Prasetyo selaku pelaksana Seksi Pencairan Dana yang bertindak sebagai narasumber, memaparkan materi serta menjawab pertanyaan-pertanyaan audiensi terkait kedua PMK tersebut dengan dibantu oleh Kepala KPPN Jakarta IV, Bapak Fauzi Syamsuri.

PMK Nomor 178 Tahun 2018 sendiri menjelaskan mengenai perubahan mekanisme Uang Persediaan (UP) yang terdapat pada PMK Nomor 190 Tahun 2012 yang sebelumnya hanya berupa uang tunai menjadi uang tunai dan Kartu Kredit Pemerintah. Terdapat tiga perubahan yang terdapat pada PMK No.178 Tahun 2018 ini, yaitu Persentase UP, Besaran UP, dan Sanksi. Sedangkan, PMK Nomor 196 Tahun 2018 merupakan mekanisme dari Kartu Kredit Pemerintah yang lebih rinci.

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search