Jakarta

Berita

Seputar KPPN

FORUM KOMUNIKASI PELAKSANAAN ANGGARAN TRIWULAN II TAHUN ANGGARAN 2019 SATUAN KERJA DI LINGKUNGAN TNI ANGKATAN DARAT

Jakarta – 14 Mei 2019, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta IV mengadakan Forum Komunikasi Pelaksanaan Anggaran Triwulan II Tahun Anggaran 2019 Kementerian Pertahanan Lingkup mitra KPPN Jakarta IV pada hari Selasa, 14 Mei 2019 yang bertempat di ruang aula lantai 4 Gedung Perbendaharaan Juanda. Forum ini dihadiri oleh 35 satuan kerja di lingkungan TNI Angkatan Darat, Kepala KPPN Jakarta IV, Kepala KPPN Jakarta I, Kepala Seksi Pencairan Dana KPPN Jakarta IV, Kepala Seksi Pembinaan KPPN yang mewakili kanwil DJPB Provinsi DKI Jakarta dan Direktur Keuangan TNI Angkatan Darat.

Forum komunikasi ini membahas mengenai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran sekaligus akselerasi Pelaksanaan Anggaran dan PMK 80 tentang Tunjangan Kinerja. Selain itu, Kepala KPPN Jakarta IV Bapak Fauzi Syamsuri menjelaskan mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas telah ditetapkan petunjuk teknisnya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.05/2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Bapak Fauzi Syamsuri menegaskan pencairan THR akan dilaksanakan mulai tanggal 24 Juni 2019 dengan syarat Pengajuan THR baik berupa gaji maupun tunkin berupa pengajuan SPM Gaji Induk bulan Juni 2019. Selain itu pembayaran THR juga dibebaskan dari potongan lain kecuali potongan pajak. Untuk pembayaran gaji ke 13 dapat diajukan setelah gaji induk bulan Juni diajukan dan pengajuan SPM dapat secepatnya diajukan guna meminimalisisr terjadinya keterlambatan pembayran terkait apabila adanya kesalahan. Hal lain yang dibahas dalam forum diskusi ini adalah terkait dengan kontrak, yaitu transisi aturan dari pembayaran UP menjadi kontraktual bagi satker TNI berdasarkan PMK 143/PMK.05/2018 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara nasional Indonesia.

Selain itu bapak Sofany selaku Kepala Seksi Supervisi KPPN Kanwil DJPB Provinsi DKI Jakarta mengingatkan bahwa Tunjangan Hari Raya merupakan intensi yang baik dari pemerintah dalam peningkatan kesejahteraan pegawai, oleh karenanya satker di lingkungan TNI Angkatan Darat agar memberi perhatian khusus kepada pengajuan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas. Sebagai penutup, Direktur Keuangan TNI Angkatan Darat mengimbau kepada semua satker TNI AD yang berkontrak dengan rekanan agar bisa mengambil uang muka agar meningkatkan penyerapan anggaran.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search