Dalam kegiatan Seminar Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Kementerian Keuangan 2024 di Aula Djuanda I Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (06/08), Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) II Thomas Djiwandono menerangkan bahwa kepercayaan publik meningkat ketika masyarakat dapat mengamati bagaimana uang rakyat dikelola. Ke depan diharapkan agar Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) mengambil peran yang lebih strategis dengan tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga memberi edukasi kepada masyarakat, menggali kebutuhan informasi, dan mendudukkannya dalam perspektif pemerintah.
“Keterbukaan Informasi Publik dapat dilakukan dengan menyediakan portal yang mudah diakses. Dengan demikian masyarakat dapat terlibat langsung dalam tahapan pembangunan mulai dari proses perencanaan, pengambilan keputusan, pengawasan pelaksanaan, dan evaluasi hasil pembangunan. Dengan memahami dan melihat langsung bagaimana pajak dialokasikan bagi kepentingan masyarakat, kesediaan publik untuk menjadi pembayar pajak yang patuh dapat meningkat, pada akhirnya berdampak pada penerimaan yang lebih besar,” sebut Wamenkeu II.
Adapun Komisioner Komisi Informasi Pusat Samrotunnajah Ismail mengapresiasi upaya pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Kementerian Keuangan.
“Kementerian Keuangan patut dijadikan role model bagi seluruh lembaga yang ada di Indonesia karena begitu komit bahkan telah melakukan monitoring dan evaluasi sampai ke tingkat wilayah atau PPID tingkat II. Sebagai lembaga yang mengelola keuangan negara tentu memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan setiap kebijakan dan keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan sepenuhnya kepada publik. Peran keterbukaan informasi sangat sentral sebagai instrumen utama untuk memastikan pengelolaan keuangan negara dapat diakses oleh semua pihak tanpa hambatan kecuali untuk informasi yang dikecualikan,” sebutnya.
Terdapat empat prinsip dasar dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi yaitu efektif, akuntabel, partisipatif, dan berkelanjutan. Peraturan Komisi Informasi Nomor 5 tahun 2016 tentang Metode dan Teknik Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik antara lain memuat pemeringkatan terhadap badan publik dengan beberapa level yaitu informatif, menuju informatif, cukup informatif, kurang informatif, dan tidak informatif. Badan Publik dengan total nilai 97-100 berarti memperoleh peringkat informatif, nilai 80-96 mendapatkan peringkat menuju informatif, nilai 60-79 adalah cukup informatif, nilai 40-59 mendapat peringkat kurang informatif, dan yang nilainya di bawah 40 termasuk kategori tidak informatif.
Dalam kegiatan penyerahan penghargaan PPID Kementerian Keuangan pada rangkaian acara yang sama, Ditjen Perbendaharaan kembali meraih Penghargaan PPID Tingkat I Kategori Informatif tahun 2024. Tiga Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan juga mendapatkan predikat Informatif. Ketiga kanwil tersebut adalah Kanwil DJPb Provinsi Lampung, Kanwil DJPb Provinsi Bangka Belitung, dan Kanwil DJPb Provinsi Gorontalo sebagai PPID Tingkat II yang untuk pertama kalinya disurvei.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh para pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama Kementerian Keuangan, termasuk Dirjen Perbendaharaan Astera Primanto Bhakti dan Sekretaris Ditjen Perbendaharaan Dwi Irianti Hadiningdyah. [LRN/SW]
Source : https://djpb.kemenkeu.go.id/portal/id/berita/berita/nasional/4323-komisi-informasi-pusat-apresiasi-komitmen-ppid-tingkat-ii-kemenkeu.html