Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 menjadi UU APBN 2025 dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II atau Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2025 di Jakarta, Kamis (19/09).
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa pendapatan negara diperkirakan mencapai Rp3.005,1 triliun didukung oleh penerimaan perpajakan sebesar Rp2.490,9 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp513,6 triliun.
“Ini adalah untuk pertama kali pendapatan negara mencapai dan menembus di atas Rp3.000 triliun,” sebut Menkeu.
Adapun target penerimaan perpajakan tahun 2025 ditopang oleh reformasi perpajakan, perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta mulai berjalannya sistem CoreTax dan sistem perpajakan yang kompatibel dengan perubahan struktur perekonomian dan arah kebijakan perpajakan global.
PNBP dicapai dengan reformasi pengelolaan sumber daya alam, optimalisasi dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta peningkatan inovasi dan kualitas layanan. Tata kelola PNBP ditingkatkan dengan pemanfaatan teknologi digital dan informasi.
“PNBP juga sebagai instrumen regulatory untuk mendorong ekonomi mendukung dunia usaha serta meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat,” ujar Menkeu.
Dari sisi belanja, Menkeu mengungkapkan bahwa belanja Kementerian/Lembaga (K/L) tahun 2025 mencapai Rp1.160,1 triliun.
“Kami berterima kasih kepada Banggar yang telah memasukkan berbagai program prioritas dari pemerintahan baru, baik di bidang pendidikan, kesehatan, perlinsos, ketahanan pangan, infrastruktur, hilirisasi industri, peningkatan investasi, dan pengarusutamaan gender,” jelas Menkeu.
Berikutnya, Transfer ke Daerah (TkD) sebesar Rp919,9 triliun ditujukan untuk mendukung akselerasi pertumbuhan ekonomi daerah melalui sinergi dan harmonisasi belanja pusat dan daerah, pengembangan sumber ekonomi baru di daerah, peningkatan investasi di daerah, dan keterlibatan dalam global supply chain.
“Transfer ke daerah didorong untuk memperkuat keuangan daerah dengan peningkatan kualitas belanja produktif, penguatan sinergi pembiayaan inovatif, dan penguatan local taxing power, serta mempercepat konvergensi antardaerah,” jelas Menkeu.
Sementara, total belanja negara tahun 2025 mencapai sebesar Rp3.621,3 triliun, termasuk sebesar Rp1.541,4 triliun belanja non-K/L pada belanja pemerintah pusat. Defisit APBN 2025 ditetapkan sebesar 2,53 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) atau sebesar Rp616,2 triliun.
“Tingkat defisit ini moderat dan aman untuk mengakomodasi periode transisi dengan tetap menjaga sustainabilitas dan kesehatan APBN,” terang Menkeu.
Pembiayaan utang sebesar Rp775,9 triliun dikelola secara pruden dan berkelanjutan dengan pengendalian risiko dalam batas manageable. Pembiayaan investasi tahun 2025 sebesar Rp154,5 triliun, dilaksanakan secara selektif dan intensif, termasuk dalam pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada BUMN dan Badan Layanan Umum (BLU) dengan tata kelola yang baik agar efisien dan produktif.
Untuk asumsi dasar ekonomi makro APBN Tahun Anggaran 2025, disepakati pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2 persen, inflasi terkendali sebesar 2,5 persen, nilai tukar rupiah sebesar Rp16.000 per dolar AS, suku bunga SBN 10 tahun sebesar 7,0 persen, Indonesian Crude Oil Price (ICP) sebesar US$82/Barel, dan lifting minyak sebesar 605 ribu barel per hari dan lifting gas sebesar 1,005 juta barel setara minyak per hari. Tingkat kemiskinan diproyeksikan terus turun ke kisaran 7,0-8,0 persen dan tingkat kemiskinan ekstrem terus dijaga pada tingkat 0 persen, tingkat pengangguran terbuka diproyeksikan pada kisaran 4,5-5,0 persen, dan tingkat ketimpangan atau rasio gini turun ke kisaran 0,379-0,382.
Penguatan well-being dan sekaligus program prioritas presiden terpilih yang didukung APBN 2025 antara lain program Makan Bergizi Gratis (MBG), pembangunan sekolah unggulan, renovasi dan perbaikan sekolah, pemeriksaan kesehatan gratis. Menkeu mengungkapkan bahwa program ini diharapkan akan mampu meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan meningkatkan Indeks Modal Manusia (IMM) agar mencapai 0,56.
Sedangkan program prioritas ketahanan pangan, seperti program pemberdayaan petani dan nelayan, diharapkan dapat memperbaiki indikator Nilai Tukar Petani (NTP) dan Nilai Tukar Nelayan (NTN) masing-masing sebesar 115-120 dan 105-108 di tahun 2025.
Menkeu menuturkan bahwa APBN tahun 2025 adalah APBN transisi yang disusun dengan semangat keberlanjutan, optimisme, namun tetap hati-hati dan waspada terhadap dinamika lingkungan global dan nasional.
“APBN 2025 dirancang untuk menjaga stabilitas, inklusivitas, serta keberlanjutan. Hal ini untuk mendukung transisi pemerintahan agar berjalan lancar dan efektif. APBN 2025 dijaga tetap sehat dan kredibel untuk mendukung reformasi struktural di dalam rangka memperbaiki produktivitas dan daya saing ekonomi Indonesia,” sebut Menkeu. [LRN/Biro KLI]
Foto: Biro KLI
Source : https://djpb.kemenkeu.go.id/portal/id/berita/berita/nasional/4366-dpr-sahkan-ruu-apbn-2025.html





