Jakarta

Dispensasi Kontrak

Satker menyampaikan data kontrak, termasuk addendum kontrak, kepada KPPN paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah perjanjian/kontrak di ttd, untuk dicatatkan ke dalam Kartu Pengawasan (Karwas) Kontrak KPPN melalui sarana/ media tercepat.

 

Data Kontrak yang ditolak oleh KPPN (karena > 5hari) dapat diajukan kembali setelah memperoleh dispensasi dari kepala KPPN.

 

Syarat pengajuan:

  1. Surat Permohonan dispensasi pengajuan kontrak
  2. Surat Pernyataan KPA
  3. Surat ringkasan kontrak
  4. Karwas Kontrak

 

Untuk selajutnya, KPPN akan menerbitkan Surat Persetujuan Dispensasi Keterlambatan Penyampaian Data Kontrak.

 

LINK UNTUK MENGUNDUH FORMAT PERSURATAN

     `http://tiny.cc/formatpersuratan

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search