Satker menyampaikan data kontrak, termasuk addendum kontrak, kepada KPPN paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah perjanjian/kontrak di ttd, untuk dicatatkan ke dalam Kartu Pengawasan (Karwas) Kontrak KPPN melalui sarana/ media tercepat.
Data Kontrak yang ditolak oleh KPPN (karena > 5hari) dapat diajukan kembali setelah memperoleh dispensasi dari kepala KPPN.
Syarat pengajuan:
- Surat Permohonan dispensasi pengajuan kontrak
- Surat Pernyataan KPA
- Surat ringkasan kontrak
- Karwas Kontrak
Untuk selajutnya, KPPN akan menerbitkan Surat Persetujuan Dispensasi Keterlambatan Penyampaian Data Kontrak.
LINK UNTUK MENGUNDUH FORMAT PERSURATAN
`http://tiny.cc/formatpersuratan