Jakarta

Pendaftaran Pin PPSPM

Personal Identification Number (PIN) PPSPM adalah Tanda Tangan Elektronik Pejabat Penanda Tangan SPM (PPSPM) yang berisi sederet angka yang diverifikasi autentikasinya (keasliannya) oleh sistem pada KPPN.

  • Pihak yang bertanggung jawab atas Pin PPSPM:
    • PPSPM bertanggung jawab secara pribadi maupun jabatan atas penggunaan PIN PPSPM. Hal ini karena PIN PPSPM bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh PPSPM.
    • PPSPM melakukan registrasi dengan didampingi operator SPM dengan membawa laptop untuk diinstall Aplikasi Injeksi PIN Satker. Dalam pelaksanaan registrasi ini PPSPM tidak boleh diwakili.

 

  • Syarat registrasi awal PIN PPSPM
    • Formulir Pendaftaran PIN PPSPM
    • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
    • Fotokopi dan asli SK penunjukan Pejabat Penanda tangan SPM
    • Materai Rp.6.000,- yang akan digunakan untuk membuat surat pernyataan dalam Formulir Pendaftaran PIN PPSPM

 

  • Prosedur registrasi PIN PP-SPM
    • Menyerahkan persyaratan sebagaimana tersebut,  kemudian Customer Service akan mengeceknya dan menuangkanya dalam check list kelengkapan
    • Menandatangani surat pernyataan (disediakan di KPPN) yang telah dibubuhi materai 6000
    • Sesuai dengan nomor yang didaftarkan, PPSPM akan menerima 2 (dua) SMSyang berisi PIN Awal (5 angka – 1 huruf) dan Lisensi/Register Aplikasi PIN PPSPM (24 digit kode).
    • Pengaktifan PIN PPSPM dilakukan langsung ke KPPN (petugas CSO) dengan cara memasukkan PIN Awal (5 angka-1 huruf) dan menggantinya dengan PIN Baru (6 digit angkat).
    • SMS berhasil Aktivasi akan terkirim ke nomor HP PPSPM.
    • Meng-install aplikasi injeksi PIN PPSPM pada laptop yang telah dibawa
    • Memasukkan nama PPSPM, nomor HP yang didaftarkan, dan 24 digit kode Lisensi/Register PIN PPSPM lalu klik Enter License
    • Inject ADK SPM sesuai dengan PIN Baru (6 digit angkat) yang tadi sudah dimasukkan di petugas CSO

 

  • Jika ingin melakukan pergantian atau perubahan PPSPM :

Lakukan penonaktifan PIN PPSPM lama dan lakukan Pendaftaran PIN PPSPM baru dengan membuat :

  1. Formulir penggantian PIN PPSPM
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
  3. Fotokopi dan asli SK penunjukan Pejabat Penanda tangan SPM
  4. Materai Rp.6.000,- yang akan digunakan untuk membuat surat pernyataan dalam Formulir Pendaftaran PIN PPSPM
  5. Prosedur selanjutnya sama dengan prosedur pendaftaran PIN PPSPM sebelumnya. Apabila terjadi pergantian PPSPM atau perubahan data pribadi PPSPM (misal nomor handphone yang didaftarkan), satker segera melaporkan perubahan tersebut ke KPPN. Dalam hal perubahan/pergantian tidak dilaporkan maka KPPN tidak bertanggung jawab atas transaksi keuangan negara terkait dengan penggunaan data PPSPM yang belum dimutakhirkan.

 

LINK UNTUK MENGUNDUH FORMAT PERSURATAN

     `http://tiny.cc/formatpersuratan

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search