Pada tanggal 14 November 2017, bertempat di Red Top Hotel diadakan workshop finalisasi perumusan standar kompetensi pejabat perbendaharaan negara non bendahara (PPNNB). Adapun penyelenggara adalah Direktorat Sistem Perbendaharaan. Adapun tujuan penyelenggaran ini adalah untuk menampung masukan dari peserta dalam rangka penyusunan standar kompetensi PPNNB. Adapun pesertanya dalah satuan kerja yang ada di Jakarta termasuk satuan kerja yang menjadi mitra kerja KPPN Jakarta IV, Kanwil DJPb DKI Jakarta, serta seluruh KPPN lingkup Jakarta termasuk KPPN Jakarta IV. KPPN Jakarta IV setelah berkoordinasi dengan panitia mengirimkan delegasi terbanyak yaitu sebanyak 5 orang yaitu Kepala Kantor, Kasubag Umum selaku PPSPM, Kepala Seksi Bank selaku PPK, Kepala Seksi dan Staf MSKI.
Acara dibuka oleh Direktur Sistem Perbendaharaan dan dilanjutkan dengan diskusi panel yang menghadirkan Kasubdit Dit.SP dan Kasubdit Dit.PA yang membahas tugas dan fungsi PPNNB dan draft standar kompetensi yang dibutuhkan agar PPNNBP berfungsi optimal dalam pengelolaan anggaran. Adapun PPNNB tersebut terdiri dari Pejabat Pembuan Komitmen (PPK), Pejabat Penanandatangan SPM (PP-SPM) serta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Ketiga triumpirat tersebut sangat berperan dalam pengelolaan dan pelaksanaan anggaran untuk mencapai output maupun outcome nya serta dengan tetap menjaga transparansi maupun akuntabilitas pengelolaan anggarannya.
Dengan terselenggaranya workshop ini diharapkan dapat disusun standar kompetensi PPNNB, termasuk didalamnya kebutuhan pelatihan maupun tour of duty agar seseorang yang diangkat sebagai PPNNB dapat berfungsi secara optimal. Apabila PPNNB tersebut berkompeten, diharapkan pengelolaan anggaran dapat dilakukan untuk sebesar besarnya kemakmuran masyarakat, pengelolaan dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel.


