Direkorat Jenderal Perbendaharaan selalu melakukan evaluasi terhadap aturan ataupun bisnis proses nya dalam rangka peningkatan layanan, peningkatan efisiensi dan efektifitas dengan tetap menjaga akuntabilitas nya. Salah satu yang ditinjau dan di evaluasi adalah kewenangan perubahan data supplier yang harus dilakukan dengan menggunakan user Kepala Kantor. Proses ini sudah berlangsung sejak SPAN diterapkan dan dari hasil pengamatan dan evaluasi terhadap hal tersebut, disimpulkan bahwa perlu dilakukan peninjauan untuk meningkatkan proses penyelesaian maupun pelayanan terhadap mitra kerja.
Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Informasi (SITP) sebagai unit yang bertanggung jawab terhadap penyempurnaan system tersebut, telah mengundang KPPN Jakarta IV selama dua hari yaitu tanggal 6 dan 7 November 2017 untuk membahas praktek yang berlaku selama ini dan meminta masukan jika hal tersebut disempurnakan dan disimplifikasi. Setelah mendengar masukan dari berbagai fihak termasuk dari KPPN Jakarta IV, maka disusunlah petunjuk pelaksanaan untuk uji coba tersebut. Adapun tempat uji coba (pilot project) telah ditunjuk KPPN Jakarta IV. UJi coba perdana dilakukan pada tanggal 9 November 2017, dimana tim dari Direktorat SITP ditugaskan ke KPPN Jakarta IV untuk memantau pelaksanaannya.
Dari uji coba yang dilaksanakan pada tanggal 9 November 2017, dengan variasi perubahan data supplier yang cukup beragam, uji coba tersebut dinyatakan sudah sesuai dengan tujuan penyempurnaan. Hal yang benar-benar dirasakan adalah proses birokrasi yang berkurang dan yang paling penting lagi penyempurnaan system informasi tersebut sangat berpengaruh dalam kecepatan proses perubahan dalam system SPAN. Oleh karena itu, KPPN Jakarta IV dimintakan untuk melaksanakan hal tersebut dengan mempedomani petunjuk yang telah diberikan sambil menunggu penyempurnaan aturan dan SOP. Untuk KPPN lain akan segera dilaksanakan, setelah aturan dan SOP disempurnakan.


