Jakarta

Berita

Seputar KPPN Jakarta VI

Implementasi Digipay pada Satuan Kerja di lingkup KPPN Jakarta VI Tahun Anggaran 2024

     Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah paradigma pelayanan publik di Indonesia khususnya dalam bidang keuangan negara. Meskipun masyarakat Indonesia telah menunjukkan preferensinya terhadap transaksi nontunai dalam berbagai aktivitas ekonomi sehari-hari, namun implementasi sistem pembayaran digital di sektor pemerintahan masih belum optimal. Untuk mencapai tata kelola keuangan negara yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel, pemerintah dituntut harus adaptif dan agile terhadap dinamika perkembangan teknologi informasi. Hal ini penting agar sistem keuangan negara selalu relevan dan mampu mengikuti perkembangan zaman. Salah satu perwujudan dari hal tersebut adalah dengan hadirnya Digipay sebagai platform belanja pemerintah yang berbasis digital dan multifungsi yang diatur sesuai pada Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-20/PB/2019 Tahun 2019 tentang Uji Coba Penggunaan Uang Persediaan Melalui Sistem Marketplace Dan Digital Payment Pada Satuan Kerja yang selanjutnya diperbarui dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-7/PB/2022 tentang Penggunaan Uang Persediaan Melalui Digipay pada Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga. Digipay mengintegrasikan tiga aktivitas/transaksi yaitu pembelian barang/jasa, pembayaran, serta perpajakan dan pelaporan dalam satu ekosistem. Digipay hadir menjadi platform satuan kerja dalam melakukan transaksi pembelian barang/ jasa yang dibiayai dari uang persediaan. Lebih lanjut, sebagai usaha dalam mendukung gerakan non tunai pada transaksi pemerintah, maka pembayaran yang diakomodir pada Digipay hanya dapat dilakukan menggunakan digital/ nontunai melalui KKP  dan Cash Management System Virtual Account. Pada pelaksanaannya, Digipay juga dilengkapi dengan fitur perhitungan dan pembayaran pajak serta dokumen pertanggungjawaban/ pelaporan manajerial dan keuangan untuk mempermudah satuan kerja dalam melakukan transaksi keuangan negara mengingat pembayaran pajak pada marketplace konvensional saat ini belum terintegrasi.

         Digipay menawarkan berbagai manfaat yang signifikan bagi berbagai pihak yang terlibat dalam ekosistemnya. Untuk Satuan Kerja (Satker), Digipay hadir sebagai solusi yang meningkatkan otomatisasi dan efisiensi proses pengelolaan keuangan. Tidak hanya itu, Digipay juga memungkinkan integrasi yang lebih baik antara pengadaan, pembayaran, perpajakan, dan pelaporan sehingga meminimalkan risiko kesalahan dan mempercepat alur kerja. Selain itu, Digipay juga menyederhanakan proses Surat Pertanggungjawaban (SPJ), yang selama ini seringkali memakan waktu dan sumber daya yang besar. Bagi Vendor, Digipay memberikan kepastian pembayaran, yang tentunya sangat penting untuk menjaga arus kas dan keberlanjutan bisnis. Lebih dari itu, Digipay membuka peluang bagi vendor untuk menjadi rekanan di berbagai satker pemerintah, memperluas pasar dan meningkatkan potensi pendapatan. Tidak hanya para pengguna seperti satker, dan vendor, tetapi keuntungan lainnya juga dirasakan oleh Ditjen Perbendaharaan selaku BUN dan pemeriksa seperti auditor, aparat penegak hukum, atau Direktorat Jenderal Pajak. Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagai pengelola keuangan negara juga merasakan manfaat dari Digipay. Digipay memungkinkan manajemen likuiditas yang lebih efisien, perencanaan kas yang lebih efektif, serta penyediaan data analitik yang berharga untuk pengambilan keputusan yang lebih baik. Terakhir, Auditor, Aparat Penegak Hukum (APH), dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga diuntungkan dengan adanya Digipay. Digipay membantu mengurangi risiko fraud, memfasilitasi audit elektronik (e-audit) yang lebih efisien, serta memastikan kepatuhan wajib pajak, sehingga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

        Pada tahun 2024, jumlah transaksi Digipay satuan kerja mitra KPPN Jakarta VI mencapai 247 transaksi dengan Total nilai transaksi Digipay sebesar Rp2,11M.

Data Transaksi Digipay Satker Mitra KPPN Jakarta VI TA 2024

 

       Sepanjang tahun 2024, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah menjadi satuan kerja mitra KPPN Jakarta VI dengan total transaksi digipay terbesar, dengan nilai transaksi sebesar 1,8M. Selanjutnya disusul oleh Kementerian Perdagangan dengan nominal 162 Juta, dan PPATK dengan nilai transaksi sebesar 110 Juta. Besarnya kontribusi Kemenkop UMKM sejalan dengan visi yang dimiliki oleh kementrian tersebut, dan sebagai bukti nyata bahwa kemenkop UMKM mendukung penuh transformasi UMKM yang ada di Indonesia melalui Digipay. Mengingat latar belakang diciptakannya Digipay yaitu Mendukung UMKM dengan membuka akses pengadaan barang/jasa oleh pemerintah melalui digital payment (G to B) sesuai yang disampaikan oleh Menteri keuangan, ibu Sri Mulyani Indrawati

 “Transformasi digital adalah kunci bagi pelaku usaha dan UMKM untuk mengembangkan potensi dan diharapkan berakselerasi saat pemulihan ekonomi.”

(Google For Indonesia, 2 Desember 2021).

 

Trend Transaksi DIGIPAY TA 2024

 

       Momentum akhir tahun tampaknya menjadi pendorong utama pertumbuhan transaksi Digipay di KPPN Jakarta VI, terdapat peningkatan yang sangat signifikan pada transaksi Digipay di akhir tahun. Hal ini bertepatan dengan realisasi anggaran satuan kerja yang tinggi pada periode tersebut. Realisasi anggaran yang tinggi di akhir tahun merupakan suatu fenomena yang kompleks dan dipengaruhi oleh beberapa faktor, yang berkaitan dengan pelaksanaan anggaran satuan kerja. Satuan kerja mengalami tekanan waktu yang signifikan, mereka dihadapkan pada keharusan untuk menggunakan anggaran yang telah dialokasikan. Kondisi ini menciptakan semacam “balapan waktu” di mana setiap unit kerja berupaya mengoptimalkan penggunaan anggaran sebelum periode berakhir.

       Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) berperan sebagai mitra bagi 17 Kementerian/Lembaga (KL) dalam pengelolaan keuangan negara. Namun terdapat fenomena menarik di mana lebih dari 95% transaksi Digipay pada KPPN Jakarta VI berasal dari hanya 3 Kementerian/Lembaga (KL) saja. Rendahnya Tingkat partisipasi Kementerian/Lembaga (KL) lainnya dalam mengoptimalkan pemanfaatan platform pembayaran digital ini menjadi tantangan tersendiri bagi KPPN Jakarta VI. Dalam proses implementasi DigiPay, terdapat beberapa kendala signifikan yang mempengaruhi rendahnya partisipasi KL. kendala utama terletak pada mindset. Vendor maupun satuan kerja masih mengalami kesulitan untuk mengubah dan cenderung mempertahankan pola konvensional dikarenakan sudah merasa nyaman dengan cara tradisional dan enggan melakukan transformasi digital. Satuan kerja dan vendor masih menganggap teknologi digital sebagai gangguan dibandingkan peluang. Mereka memandang proses digitalisasi sebagai tantangan yang rumit, membutuhkan investasi waktu, dan tenaga yang tidak sedikit. Hal ini menciptakan resistensi alamiah terhadap perubahan. Sejalan dengan permalasahan sebelumya, permasalahan literasi juga menjadi kendala, DigiPay masih belum sepenuhnya dipahami oleh berbagai pihak, khususnya vendor dan satuan kerja. Keterbatasan pengetahuan ini menjadi hambatan serius dalam adopsi teknologi.

        Solusi untuk menghadapi tantangan ini KPPN Jakarta VI selaku mitra dari Kementrian/ Lembaga terkait telah melakukan edukasi komprehensif dan sosialisasi berkelanjutan. Sepanjang tahun 2024, KPPN Jakarta VI telah melakukan sosialisasi digipay sebanyak 12 kali serta melakukan monitoring transaksi digipay tiap triwulannya. Selain itu, kedepannya perlu dikembangkan program pelatihan yang terstruktur dan mudah dipahami. Hal ini dapat dilakukan melalui pendampingan intensif, penyediaan materi edukasi yang sederhana namun komprehensif, serta mengembangkan tim dukungan teknis yang responsif dalam menjawab pertanyaan dan memberikan bantuan. Dengan pendekatan sistematis yang berfokus pada perubahan mindset dan peningkatan literasi, diharapkan implementasi DigiPay dapat berjalan lebih lancar dan diterima secara luas oleh Kementrian/ Lembaga khususnya mitra KPPN Jakarta VI.

 

Penulis : Faiz Akhsan Shauqy

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search