Jakarta

Berita

Seputar KPPN Jakarta VI

PEMBAYARAN THR PROPOSIONAL UNTUK PPPK

Latar Belakang dan Dasar Hukum

       Pemerintah berupaya untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat guna menjaga momentum pemulihan ekonomi di antaranya melalui pembelanjaan aparatur negara berupa pemberian tunjangan hari raya (THR) sebagai wujud penghargaan atas pengabdian aparatur negara dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.

      Pemberian THR sendiri dilakukan oleh Pemerintah sejak tahun 1951 pada masa pemerintahan Presiden Soekarno berupa uang persekot dengan istilah “hadiah lebaran” yang dapat dicicil melalui gaji tiap bulannya, pada tahun 1954, pemberian THR resmi diberikan dengan besaran yang lebih spesifik. Memasuki tahun 2000an, pemberian THR bagi aparatur negara menggunakan regulasi resmi dengan keluarnya peraturan Pemerintah atau PP setiap tahunnya yang berisikan penerima hak, penjadwalan pembayaran serta besaran THR yang akan diberikan.

      Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. PPPK dapat dibayarkan gaji dan tunjangannya apabila 3 dokumen telah lengkap yaitu (1) Perjanjian kerja, (2) Surat Keputusan Pengangkatan PPPK, dan (3) Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT). Dalam hal PPPK melaksanakan tugas pada tanggal hari kerja pertama bulan berkenaan, maka gaji dan tunjangannya dapat di berikan pada bulan berkenaan, apabila PPPK melaksanakan tugas pada tanggal hari kerja kedua dan seterusnya pada bulan berkenaan maka gaji dan tunjangannya dibayarkan mulai bulan berikutnya sebagaimana tercantum dalam peraturan Menteri keuangan nomor 202/PMK.05/2020, misal seorang PPPK mendapatkan SK Pengangkatan dan Perjanjian Kerja pada tanggal 1 Maret 2023, SPMT pada tanggal 4 maret 2023 maka PPPK tidak berhak dibayarkan gaji dan tunjangannya pada bulan maret, melainkan dibayarkan gaji dan tunjangannya pada bulan April dikarenakan SPMT pada tanggal 4 maret 2023 merupakan tanggal hari kerja kedua pada bulan maret.

      Pembayaran THR kepada PPPK untuk pertama kali dibayarkan pada tahun 2021 melalui peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2021 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji Ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pension dan penerima tunjangan pension tahun 2021, pada pasal 3 ayat (1) dijelaskan bahwa yang termasuk aparatur negara tediri dari (a) PNS dan CPNS, (b) PPPK, (c) Prajurit TNI, (d) Anggota Polri dan (e) Pejabat Negara.

Pembayaran THR kepada PPPK untuk tahun 2025 terdapat Perubahan besaran pembayarannya sebagaimana tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 pada pasal 9 ayat (14) dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. PPPK dengan masa kerja kurang dari I (satu) tahun diberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas secara proporsional sesuai bulan bekerja yang mengacu pada besaran penghasilan I (satu) bulan yang diterima;
  2. PPPK dengan masa kerja kurang dari I (satu) bulan kalender sebelum Hari Raya Tahun 2025, tidak diberikan tunjangan Hari Raya

Pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 tahun 2025 dijelaskan formula proporsional di hitung berdasarkan bulan bekerja (n/12) x penghasilan 1 (satu) bulan bekerja dimana n adalah lamanya bulan bekerja sebagai PPPK.

Besaran THR tahun 2025 di dasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan februari tahun 2025 sebagaimana tercantum dalam peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2025 pasa 14 ayat (3).

Analisa Kasus

  1. PPPK melaksanakan tugas mulai tanggal 5 februari 2025, berapakah besaran THR nya ?
  2. PPPK melaksanakan tugas mulai tanggal 3 februari 2025, berapakah besaran THR nya ?
  3. PPPK melaksanakan tugas mulai tanggal 1 maret 2024, berapakah besaran THR nya ?

Hasil dan Pembahasan

1. Untuk kasus pertama dapat diuraikan sebagai berikut :

  • Pelaksanaan tugas pertama kali pada tanggal 5 februari 2025 yang mana merupakan hari kerja Ketiga pada bulan februari, sehingga PPPK tidak berhak mendapatkan gaji dan tunjangan pada bulan februari;
  • Proposional masa kerja dalam sebulan, Pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri jatuh pada tanggal 31 maret 2025, sehingga pelaksanaan tugas sejak tanggal 5 februari 2025 sudah terhitung 53 hari kalender artinya telah melewatu 1 bulan kalender sebelum Hari Raya Idul Fitri. Sehingga proporsional untuk mendapatkan THR yaitu n/12 = 1/12;
  • Atas uraian diatas, PPPK yang melaksanakan tugas pada tanggal 5 februari 2025 tidak berhak mendapatkan THR tahun 2025 karna tidak memenuhi syarat pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan februari 2025 meskipun secara hitungan masa kerja telah melebih 1 bulan kalender sebelum Hari Raya Idul Fitri.

2. Untuk kasus kedua dapat diuraikan sebagai berikut :

  • Pelaksanaan tugas pertama kali pada tanggal 3 februari 2025 yang mana merupakan hari kerja pertama pada bulan februari dikarenakan tanggal 1 dan 2 februari merupakan hari libur ( dikecualikan untuk kementerian / Lembaga yang menerapkan hari kerja pada hari sabtu atau setiap hari maka perhitungannya sesuai dengan kasus pertama), sehingga PPPK berhak mendapatkan gaji dan tunjangan pada bulan februari;
  • Proposional masa kerja dalam sebulan, Pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri jatuh pada tanggal 31 maret 2025, sehingga pelaksanaan tugas sejak tanggal 3 februari 2025 sudah terhitung 55 hari kalender artinya telah melewatu 1 bulan kalender sebelum Hari Raya Idul Fitri. Sehingga proporsional untuk mendapatkan THR yaitu n/12 = 1/12;
  • Atas uraian diatas, PPPK yang melaksanakan tugas pada tanggal 3 februari 2025 berhak mendapatkan THR tahun 2025 karna memenuhi syarat pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan februari 2025 dan memenuhi syarat hitungan masa kerja telah melebih 1 bulan kalender sebelum Hari Raya Idul Fitri. Sehingga besaran THR 2025 nya sebesar 1/12 x komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan februari 2025

3. Untuk kasus ketiga dapat diuraikan sebagai berikut :

  • Pelaksanaan tugas pertama kali pada tanggal 1 maret 2024 yang mana merupakan hari kerja pertama pada bulan maret 2024, sehingga PPPK berhak mendapatkan gaji dan tunjangan pada bulan maret 2024;
  • Proposional masa kerja dalam sebulan atau setahun, Pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri jatuh pada tanggal 31 maret 2025, sehingga pelaksanaan tugas sejak tanggal 1 maret 2024 sudah terhitung 395 hari kalender artinya telah melewati 1 tahun kalender sebelum Hari Raya Idul Fitri. Sehingga proporsional untuk mendapatkan THR yaitu n/12 = 12/12 = 100%;
  • Atas uraian diatas, PPPK yang melaksanakan tugas pada tanggal 1 maret 2024 berhak mendapatkan THR tahun 2025 secara utuh atau 100% karna sudah melewati 1 tahun masa kerja.

Kesimpulan

PPPK berhak menerima THR 2025 jika memenuhi 2 syarat yaitu (1) menerima penghasilan pada bulan februari 2025 dan (2) telah bekerja sekurang-kurangnya 1 bulan sebelum Hari Raya Idul Fitri; sekurang-kurangnya pelaksanaan tugas 3 februari 2025 untuk kementerian / lembaga yang menerapkan sistem hari kerja dari senin sampai dengan jumat atau sekurang-kurangnya 1 februari 2025 untuk kementerian / lembaga yang menerapkan hari kerja dari senin sampai dengan sabtu atau setiap hari.

PPPK dapat menerima THR 100% telah melaksanakan tugas satu tahun penuh atau pelaksanaan tugas sekurang-kurangnya tanggal 1 maret 2024.

 

Penulis : Shodiq Abdil Aziz

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search