
JAKARTA- Menunjuk Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2024 Pasal 7 bahwa kinerja Deviasi Halaman III DIPA pada IKPA dihitung berdasarkan rata-rata tertimbang kesesuaian antara realisasi anggaran terhadap RPD Bulanan pada setiap jenis belanja yang tercantum pada Halaman III DIPA pada setiap awal triwulan. Selanjutnya satker dapat melakukan pemutakhiran RPD Bulanan paling lambat pada hari kerja kesepuluh: (a) bulan Februari untuk triwulan I; (b) bulan April untuk triwulan II; (c) bulan Juli untuk triwulan III; dan (d) bulan Oktober untuk triwulan IV.
Dalam rangka memberikan penyegaran, serta meningkatkan pemahaman dan kapasitas pengelola keuangan satker dalam menyusun perencanaan, dan pelaksanaan anggaran yang lebih berkualitas, akurat, dan terukur, KPPN Jakarta VI menyelenggarakan kegiatan Refreshment RPD Halaman III DIPA, dan Perencanaan Kas pada Rabu, 11 Februari 2026. Kegiatan ini diselenggarakan secara daring melalui media Zoom Meeting dan diikuti oleh satker mitra KPPN Jakarta VI.
Selain RPD Halaman III DIPA dan Perencanaan Kas, pada kesempatan ini juga disampaikan materi mengenai Pelaporan Capaian Output, serta Langkah-Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Tahun 2026. Melalui kegiatan ini, satker diharapkan dapat meningkatkan ketepatan penyusunan RPD Halaman III DIPA, memperbaiki akurasi perencanaan kas, serta memastikan capaian output selaras dengan target kinerja yang telah ditetapkan.

