
JAKARTA- Menunjuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.05/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.05/2019 tentang Tata Cara Penilaian Kompetensi Bagi Pejabat Pembuat Komitmen, dan Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, kepemilikan sertifikat PNT/SNT/BNT merupakan persyararatan yang harus dimiliki oleh pejabat/pegawai yang akan diangkat/ditetapkan sebagai PPK/PPSPM/Bendahara.
Berdasarkan data pejabat perbendaharaan SAKTI lingkup satuan kerja mitra KPPN Jakarta VI yang aktif per 9 Juni 2026, sekitar 11,93% atau 137 orang pejabat perbendaharaan yang aktif namun belum memiliki sertifikat kompetensi. Dalam rangka melakukan evaluasi dan memberikan early warning terkait sertifikasi pejabat perbendaharaan, KPPN Jakarta VI menyelenggarakan Sosialisasi Sertifikasi Pejabat Perbendaharaan pada Hari Rabu, 10 Juni 2026. Kegiatan diselenggarakan secara daring melalui media Zoom Meeting dengan dihadiri oleh pejabat perbendaharaan satuan kerja mitra KPPN Jakarta VI. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai ketentuan dan prosedur sertifikasi pejabat perbendaharaan guna mendukung kelancaran pelaksanaan anggaran. Dengan diselenggarakannya kegiatan ini diharapkan dapat mendorong pejabat perbendaharaan aktif yang belum memiliki sertifikat kompetensi dan memastikan seluruh pejabat perbendaharaan yang aktif telah bersertifikat.

