
Jakarta- Sehubungan telah diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, KPPN Jakarta VI menyelenggarakan kegiatan sosialisasi PMK 41 Tahun 2026. Sosialisasi diselenggarakan secara daring pada hari Senin, 13 Juli 2026 melalui media Zoom Meeting yang dihadiri oleh seluruh satuan kerja mitra KPPN Jakarta VI. Pada kesempatan ini disampaikan highlight substansi perubahan Bab VI PMK 41 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran.
Selain itu, pada kesempatan ini juga disampaikan kebijakan sertifikasi pejabat perbendaharaan semester II 2026. Pada semester II 2026 ini, kebijakan sertifikasi berfokus pada percepatan sertifikasi yang dimulai dengan pengusulan melalui SIMASPATEN. KPPN Jakarta VI terus mendorong bagi pejabat perbendaharaan yang belum tersertifikasi agar segera mengajukan usulan di SIMASPATEN. Dengan diselenggarakannya kegiatan ini diharapkan satuan kerja dapat memperoleh pemahaman yang komprehensif terkait PMK 41 Tahun 2026, serta informasi terkini terkait kebijakan sertifikasi pejabat perbendaharaan.

