Jalan Ir.H.Juanda Nomor 19, Jakarta Pusat 

Berita

Seputar KPPN Jakarta VI

SOSIALISASI PMK 41 TAHUN 2026, DAN KEBIJAKAN SERTIFIKASI PEJABAT PERBENDAHARAAN SEMESTER II 2026


Jakarta- Sehubungan telah diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, KPPN Jakarta VI menyelenggarakan kegiatan sosialisasi PMK 41 Tahun 2026. Sosialisasi diselenggarakan secara daring pada hari Senin, 13 Juli 2026 melalui media Zoom Meeting yang dihadiri oleh seluruh satuan kerja mitra KPPN Jakarta VI. Pada kesempatan ini disampaikan highlight substansi perubahan Bab VI PMK 41 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran.

Selain itu, pada kesempatan ini juga disampaikan kebijakan sertifikasi pejabat perbendaharaan semester II 2026. Pada semester II 2026 ini, kebijakan sertifikasi berfokus pada percepatan sertifikasi yang dimulai dengan pengusulan melalui SIMASPATEN. KPPN Jakarta VI terus mendorong bagi pejabat perbendaharaan yang belum tersertifikasi agar segera mengajukan usulan di SIMASPATEN. Dengan diselenggarakannya kegiatan ini diharapkan satuan kerja dapat memperoleh pemahaman yang komprehensif terkait PMK 41 Tahun 2026, serta informasi terkini terkait kebijakan sertifikasi pejabat perbendaharaan.

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search