Arvan Sasongko - Fungsional PTPN Mahir KPPN Jakarta VI
Mengatur Pembagian PNBP Denda Tilang agar Lebih Tertib dan Akuntabel
Pemerintah terus berupaya memperkuat tata kelola keuangan negara, termasuk dalam pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Salah satu sumber PNBP yang cukup dikenal masyarakat adalah denda pelanggaran lalu lintas atau tilang. Untuk memastikan pengelolaannya berjalan tertib dan transparan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-2/PB/2026 tentang tata cara pembagian PNBP yang berasal dari denda tindak pidana pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.
Peraturan ini ditetapkan pada 22 Januari 2026 sebagai pedoman teknis bagi instansi terkait dalam melakukan pembagian penerimaan negara dari denda tilang.
Mengapa Peraturan Ini Diperlukan?
Selama ini, setiap pembayaran denda tilang disetorkan terlebih dahulu ke Kas Negara melalui Bagian Anggaran Kejaksaan. Setelah dana masuk ke kas negara, dilakukan rekonsiliasi data penerimaan oleh tiga instansi yang terlibat, yaitu Kejaksaan, Kepolisian, dan Mahkamah Agung.
Berdasarkan hasil rekonsiliasi tersebut, penerimaan negara kemudian dibagi dengan komposisi:
- 40 persen untuk Kejaksaan,
- 30 persen untuk Kepolisian, dan
- 30 persen untuk Mahkamah Agung.
Ketentuan ini sejalan dengan PMK Nomor 100 Tahun 2024 yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2025. Agar proses pembagian ini berjalan seragam dan tertib, diperlukan aturan teknis yang lebih rinci, yang kemudian dituangkan dalam PER-2/PB/2026.
Prinsip Utama Pembagian PNBP Denda Tilang
Peraturan ini menegaskan beberapa prinsip penting dalam pembagian PNBP denda tilang, antara lain:
- Pembagian hanya dilakukan atas dana yang sudah disetor ke Kas Negara.
- Rekonsiliasi antarinstansi harus dilakukan terlebih dahulu sebelum pembagian dilakukan.
- Jumlah yang dibagi tidak boleh melebihi realisasi setoran yang telah diterima negara.
Selain itu, bagi Kepolisian dan Mahkamah Agung, penerimaan dari pembagian tersebut akan dicatat sebagai PNBP Hak Negara Lainnya.
Bagaimana Mekanisme Pembagiannya?
Proses pembagian PNBP denda tilang dilakukan melalui beberapa tahapan administrasi.
Pertama, satuan kerja Kejaksaan mengajukan permintaan pembagian PNBP kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan melampirkan dokumen pendukung, termasuk Berita Acara Rekonsiliasi.
Selanjutnya, PPK melakukan pengujian formal dan materiil untuk memastikan data penerimaan sesuai dengan setoran yang masuk ke Kas Negara. Jika sudah sesuai, PPK menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran Pembagian (SPP-PB) PNBP.
Tahap berikutnya, Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM) melakukan pengujian kembali dan menerbitkan SPM-PB PNBP, yang kemudian disampaikan ke KPPN. Setelah itu, KPPN menerbitkan SP2D sesuai ketentuan yang berlaku.
Rangkaian proses ini dirancang agar pembagian penerimaan negara dapat dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel.
Pembagian Dilakukan Secara Bulanan
Dalam peraturan ini juga diatur bahwa pembagian PNBP denda tilang dilakukan setiap bulan, dengan nilai maksimal sebesar jumlah yang tercantum dalam Berita Acara Rekonsiliasi.
Pengajuan SPM untuk pembagian tersebut harus disampaikan ke KPPN paling lambat tanggal 15 pada bulan berikutnya, atau hari kerja sebelumnya jika tanggal tersebut jatuh pada hari libur.
Rekonsiliasi Dilakukan Secara Terpusat
Rekonsiliasi data penerimaan dilakukan secara terpusat oleh unit pengelola keuangan dari masing-masing instansi, yaitu:
- Biro Keuangan Kejaksaan Agung,
- Pusat Keuangan Polri, dan
- Biro Urusan Administrasi Mahkamah Agung.
Hasil rekonsiliasi dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi yang dilengkapi dengan daftar perhitungan pembagian sebagai dasar pelaksanaan pembagian PNBP.
Ketentuan Peralihan
Untuk memastikan proses transisi berjalan lancar, peraturan ini juga mengatur bahwa PNBP denda tilang yang telah disetor pada Tahun Anggaran 2025 tetap dapat dibagikan, dengan batas waktu paling lambat sebelum periode penyusunan LKPP 2025 (Unaudited) berakhir.
Mendukung Tata Kelola Keuangan Negara yang Lebih Baik
Dengan adanya PER-2/PB/2026, diharapkan mekanisme pembagian PNBP yang berasal dari denda pelanggaran lalu lintas dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Selain memberikan kejelasan bagi instansi terkait, peraturan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat tata kelola keuangan negara dan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan penerimaan negara.

