Jakarta

Strategi dan Mekanisme Dispensasi Sertifikasi Pejabat Perbendaharaan 2026

Faiz Akhsan Shauqy - Fungsional PTPN Mahir KPPN Jakarta VI 

Memasuki Tahun Anggaran 2026, penguatan kompetensi pengelola keuangan negara menjadi prioritas utama bagi setiap Satuan Kerja. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 dan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016, setiap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), dan Bendahara diwajibkan memiliki sertifikat kompetensi. Agar memastikan standar kompetensi itu, pemerintah mengatur skema sertifikasi/penilaian kompetensi untuk pejabat perbendaharaan, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) dan bendahara. Selain termuat dalam peraturan presiden, sertifikasi pejabat perbendaharaan ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 128/PMK.05/2017 mengenai Sertifikasi Bendahara dan PMK Nomor 211/PMK.05/2019 tentang penilaian kompetensi PPK dan PPSPM. Hal ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen untuk memastikan efektivitas dan akuntabilitas pelaksanaan anggaran di seluruh kementerian dan lembaga.

Sertifikasi bagi pejabat perbendaharaan kini menjadi syarat mutlak dalam penugasan. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan secara intensif melakukan pemantauan terhadap pejabat yang belum tersertifikasi. Proses pendaftaran dan pengusulan sertifikasi sepenuhnya dilakukan secara digital melalui aplikasi SIMASPATEN dengan prinsip prioritas bagi pejabat aktif dan skema "first come, first served" mengingat antrean pelatihan yang cukup panjang.

Calon peserta harus memenuhi beberapa kriteria, mulai dari status kepegawaian (PNS/TNI/Polri), tingkat pendidikan minimal, hingga pangkat atau golongan tertentu. Bagi pejabat yang sudah menduduki jabatan namun belum tersertifikasi, langkah-langkah percepatan melalui pelatihan teknis dan uji kompetensi menjadi jalur utama yang harus segera ditempuh.

Dalam menghadapi kondisi tersebut, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan menghadirkan kebijakan dispensasi sertifikasi pejabat perbendaharaan. Dispensasi ini merupakan bentuk fleksibilitas kebijakan yang diberikan secara terjaga untuk memastikan bahwa operasional satuan kerja tetap berjalan.

Secara konseptual, dispensasi merupakan pengecualian sementara terhadap kewajiban sertifikasi, dengan tujuan menjaga kontinuitas pelaksanaan anggaran. Namun demikian, dispensasi tidak diberikan secara bebas. Terdapat sejumlah ketentuan yang mengatur secara ketat pemberian dispensasi.Beberapa poin krusial dalam ketentuan umum dispensasi meliputi:

  1. Dispensasi hanya dapat diberikan 1 (satu) kali untuk setiap kombinasi kode satuan kerja dan role pejabat
  2. Dispensasi melekat pada satker dan role, bukan pada individu pejabat
  3. Pergantian pejabat tidak mempengaruhi masa berlaku dispensasi
  4. Masa berlaku dispensasi bersifat terbatas dan sementara
  5. Data dispensasi digunakan langsung oleh Aplikasi SAKTI sebagai dasar pembukaan atau pembatasanakses kewenangan transaksi
  6. Seluruh aktivitas dispensasi tercatat dalam audit trailProsedur Pengajuan melalui SIMASPATEN

Seluruh proses pengajuan dispensasi dilakukan secara bottom-up melalui aplikasi SIMASPATEN. Alurnya dimulai dari Admin Satker yang mengajukan permohonan dengan menetapkan tanggal mulai dan mengunggah dokumen pendukung. Usulan tersebut kemudian diverifikasi oleh Admin Kementerian/Lembaga sebelum akhirnya mendapatkan persetujuan akhir dari Direktorat Sistem Perbendaharaan (DSP).

Secara singkat berikut beberapa Langkah yang perlu dilakukan oleh user admin simaspaten:

ADMIN SATKER

 

ADMIN KL

a.       Login ke Aplikasi SIMASPATEN dengan user admin satker

b.       Akses menu Dispensasi

c.       Pilih Kode Satuan Kerja > Role Pejabat Perbendaharaan (PPK / PPSPM / Bendahara)

d.       Klik tombol Proses

e.       Halaman akan diarahkan pada form usulan

f.        Pastikan kesesuaian kode satuan kerja dan jabatan yang dipilih

g.       Tetapkan tanggal mulai dispensasi

h.       Isi catatan pendukung

i.         Unggah dokumen permohonan dispensasi

j.         Klik Kirim dan pastikan status berubah menjadi Dikirim ke Admin K/L

 

a.       Klik menu Dispensasi → Sub Menu Verifikasi

b.       Pilih kode satuan kerja dan role/jabatan yang akan diverifikasi usulannya (pilih semua untuk ajukan semua usulan)

c.       Klik tombol Proses

d.       Periksa kesesuaian kode satuan kerja dan role/jabatan, serta unduh dan telaah surat permohonan dispensasi

e.       Pilih status verifikasi (Disetujui atau Dikembalikan)

f.        Isi catatan verifikasi sesuai hasil penelaahan

g.       Klik tombol Kirim untuk menyimpan hasil verifikasi

h.       Pastikan status berubah menjadi dikirim ke Admin DSP

 

Dispensasi hanya dinyatakan aktif dan dapat digunakan setelah memperoleh persetujuan resmi dari Admin DSP. Pejabat terkait diimbau untuk memantau status usulan secara periodik guna menindaklanjuti catatan perbaikan jika ada. Dalam hal permohonan dispensasi disetujui, pejabat perbendaharaan dapat melaksanakan tugas dan kewenangannya paling lama 6 (enam) bulan sejak ditetapkan/diangkat sebagai pejabat perbendaharaan sampai yang bersangkutan memperoleh sertifikat PNT/SNT. Dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan tersebut, pejabat perbendaharaan harus mengikuti dan dinyatakan lulus pelatihan serta uji kompetensi dalam rangka sertifikasi.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search