Jl. A Yani No.7, Telanaipura, Kec. Telanaipura, Kota Jambi, Jambi 36122

PEMBAYARAN THR: INSTRUMEN AKSELERASI PEREKONOMIAN NASIONAL

Oleh:

Tomy Sabila R., Rahel Enjelinova O., Made Aditya P.

Fungsional PTPN pada KPPN selaku Regional Chief Economist Provinsi Jambi

 

 

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu kebijakan penting dalam sistem ketenagakerjaan di Indonesia yang diberikan kepada pekerja menjelang hari besar keagamaan seperti Idul Fitri. Pemberian THR merupakan agenda rutin pemerintah dan kewajiban perusahaan yang dinantikan oleh para pekerja di seluruh Indonesia. Kewajiban pembayaran THR tidak hanya berdampak pada kesejahteraan pekerja, tetapi juga memiliki pengaruh signifikan terhadap dinamika perekonomian nasional.

 

Pada tahun 2026, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 55 triliun untuk pembayaran THR yang diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, pejabat negara, prajurit TNI, anggota POLRI, dan para pensiunan. Jumlah tersebut naik sekitar 10 persen dibandingkan realisasi tahun lalu sebesar Rp49 triliun. Penyaluran THR tahun 2026 mulai dicairkan secara bertahap sejak tanggal 4 Maret lalu. Selain itu, sektor swasta juga diwajibkan untuk dapat memberikan THR kepada karyawan sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Besaran THR umumnya diberikan sebesar satu bulan gaji bagi para pekerja. Kebijakan ini tentunya dapat menjaga kesejahteraan tenaga kerja dalam menghadapi kebutuhan yang bertambah menjelang hari besar keagamaan.


Pencairan THR bagi ASN, prajurit TNI, anggota POLRI dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Dalam hal ini, KPPN Jambi memiliki peran yang cukup penting dalam memprioritaskan dan memastikan pencairan THR 2026 kepada satuan kerja berjalan dengan lancar. Sampai dengan 31 Maret 2026, KPPN Jambi telah mencairkan THR sebesar Rp 141.487.576.968 yang terbagi menjadi kategori THR PNS/TNI/POLRI sebesar Rp 90.041.052.400, THR PPPK sebesar Rp 16.801.845.600, THR PPNPN sebesar Rp 2.331.487.146, dan THR Tunkin sebesar Rp 32.313.191.822. Dengan jumlah pencairan tersebut, KPPN Jambi berkomitmen lebih dalam penyelesaian rekonsiliasi secara lebih cepat agar manfaat pencairan THR dapat segera dirasakan masyarakat luas.

 

Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bukan hanya menjadi rutinitas tahunan semata, tetapi juga berperan sebagai salah satu instrumen fiskal yang efektif dalam menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Dana tambahan yang diterima oleh pegawai menjelang lebaran umumnya segera dibelanjakan untuk kebutuhan konsumsi seperti makanan, pakaian, transportasi, hingga akomodasi mudik. Hal ini berkontribusi langsung pada lonjakan konsumsi rumah tangga, yang merupakan komponen terbesar dalam Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia dengan porsi lebih dari 50%.


 

Perubahan pola masyarakat yang cenderung mengalami peningkatan secara signifikan tersebut pada akhirnya berimbas pada peningkatan perputaran uang di berbagai pasar dan memberikan multiplier effect bagi perekonomian. Dampak tersebut tidak hanya dirasakan di sektor ritel dan jasa, tetapi juga memperkuat perputaran ekonomi daerah melalui UMKM, perdagangan, dan pariwisata. Tradisi mudik juga turut mendorong sektor transportasi dan akomodasi, sehingga multiplier effect dari pencairan THR meluas ke berbagai lapisan ekonomi.

 

Namun disisi lain, dengan meningkatnya pengeluaran konsumen, lonjakan permintaan barang dan jasa dalam waktu singkat dapat menyebabkan kenaikan harga (inflasi). Inflasi yang terjadi bersamaan dengan distribusi THR dapat menurunkan daya beli efektif jika kenaikan harga melebihi tambahan pendapatan yang diterima. Oleh karena itu, kebijakan lanjutan diperlukan untuk menjaga momentum agar stimulus THR tidak hanya bersifat jangka pendek, melainkan juga mendukung stabilitas pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan. Target kebijakan seharusnya bukan sekadar mendorong pertumbuhan konsumsi, melainkan memastikan bahwa pertumbuhan tersebut terjadi dengan tekanan harga yang minimal. Percepatan THR dapat dibaca sebagai upaya untuk menjaga keseimbangan tersebut. Oleh karena itu, dibutuhkan sinergi dan kesinambungan antara percepatan pembayaran THR, pengendalian harga, serta kelancaran distribusi barang sehingga manfaat THR tidak hanya bersifat sementara namun juga berkontribusi untuk pada pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

 

THR bukan hanya sebagai kewajiban administratif negara namun juga sebagai strategis kebijakan fiskal dalam menjaga keseimbangan kesejahteraan masyarakat dan stabilitas perekonomian nasional dalam menjaga daya beli, menstimulasi konsumsi dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. THR tidak hanya menjadi stimulus dalam jangka pendek, namun juga upaya pemerintah menjadikan APBN sebagai stabilisasi dan akselerasi perekonomian nasional.

 

Disclaimer : Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan organisasi

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search