Jl. A Yani No.7, Telanaipura, Kec. Telanaipura, Kota Jambi, Jambi 36122

 

Sertifikasi Pejabat Perbendaharaan sebagai Pilar Pengelolaan Keuangan Negara yang Profesional dan Akuntabel

 

 

Pengelolaan keuangan negara menuntut tingkat profesionalisme dan akuntabilitas yang tinggi, mengingat setiap rupiah anggaran yang dikelola bersumber dari kepercayaan publik. Dalam konteks tersebut, sertifikasi pejabat perbendaharaan memiliki peran yang sangat penting sebagai upaya untuk memastikan bahwa aparatur yang terlibat langsung dalam pelaksanaan anggaran memiliki kompetensi yang memadai dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pejabat perbendaharaan, seperti Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), serta Bendahara, memegang peranan strategis dalam seluruh siklus pengelolaan keuangan negara, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran. Kesalahan atau kelalaian dalam menjalankan tugas tersebut dapat berdampak pada permasalahan administrasi, kerugian negara, hingga konsekuensi hukum.

Sertifikasi pejabat perbendaharaan menjadi penting karena berfungsi sebagai sarana standarisasi kompetensi. Melalui sertifikasi, pejabat perbendaharaan diuji pemahamannya terhadap regulasi keuangan negara, sistem perbendaharaan, pengadaan barang dan jasa, serta prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparansi. Dengan demikian, sertifikasi tidak hanya bersifat formalitas, tetapi menjadi jaminan bahwa pejabat yang bersangkutan mampu menjalankan tugasnya secara profesional dan bertanggung jawab.

Selain itu, sertifikasi juga berperan dalam meminimalisasi risiko terjadinya kesalahan prosedur dan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran. Pemahaman yang baik terhadap aturan dan mekanisme perbendaharaan akan membantu pejabat dalam mengambil keputusan yang tepat, patuh terhadap regulasi, serta sejalan dengan prinsip good governance.

Landasan Hukum Sertifikasi Pejabat Perbendaharaan

Pelaksanaan sertifikasi pejabat perbendaharaan memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilaksanakan secara tertib, taat pada peraturan perundang undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengatur peran dan tanggung jawab pejabat perbendaharaan dalam pelaksanaan anggaran serta pertanggungjawaban keuangan negara.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN, yang menegaskan pentingnya kompetensi pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan anggaran.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan APBN (beserta perubahannya), yang mengatur tugas dan tanggung jawab pejabat perbendaharaan secara rinci.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.05/2019 terkait Sertifikasi Pejabat Perbendaharaan, yang mewajibkan pejabat perbendaharaan untuk memiliki sertifikat sebagai bukti kompetensi sebelum melaksanakan tugasnya.

Dengan adanya landasan hukum tersebut, sertifikasi pejabat perbendaharaan bukan hanya merupakan kebutuhan administratif, tetapi merupakan kewajiban yang harus dipenuhi demi terciptanya pengelolaan keuangan negara yang kredibel dan berintegritas.

Sebagai bentuk komitmen terhadap peningkatan kualitas tata kelola keuangan, KPPN Jambi secara konsisten mendorong dan memfasilitasi pejabat perbendaharaan untuk mengikuti sertifikasi sesuai ketentuan yang berlaku. KPPN Jambi berkolaborasi dengan KPPN lain lintas Provinsi telah melaksanakan kegiatan Refreshment PPK, Penguji Tagihan, dan PPSPM pada tanggal 11 Desember 2025 melalui media Ms. Teams. Selain itu, KPPN Jambi juga mendorong satuan kerja untuk mengikuti kegiatan Refreshment Nasional yang diselenggarakan oleh Direktorat Sistem Perbendaharaan untuk pejabat PPK dan PPSPM.  Langkah ini diharapkan dapat mendukung terwujudnya pengelolaan keuangan negara yang profesional, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan publik yang optimal.

 

ditulis oleh :
1. Tomy Sabila Rosadi
2. Rahel Engelinova Omposunggu
3. Made Aditya Permana

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search