Kegiatan sharing session ini diadakan pada tanggal 19 Juli 2024 bertempatan di Aula Lantai II KPPN Jambi. Kegiatan ini membahsa tentang arti gratifikasi dimoderatori kepala seksi Manajemen sakter dan kepatuhan internal, Bapak Achmad Djunaidi. Beliau menyampaikan bahwa kegiatan penguatan intergritas merupakan kegiatan yang perlu dilaksanakan secara rutin kepada seluruh pegawai. Kegiatan selanjutanya dengan pemaparan oleh Kepala KPPN Jambi, Bapak Muhammad Firbana. Beberapa hal yang di sampaikan sebagai berikut;
- Gratifikasi adalah pemberian meliputi uang, barang, bingkisan/parsel, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan Cuma Cuma, dan fasilitas laiinnya kepada pegawai atau penyelanggaraan Negara
- Gratifikasi terbagi menjadi 2 kategori, yaitu gratifikasi yang wajib dilaporkan dan tidak dilaporkan
- Gratifikasi yang wajib dilaporkan meruoakan jenis gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan denagn kewajiban atau tugas yang bersangkutan
- Gratifikasi yang tidak wajin dilaporkan seperti; pemberian dalam keluarga sepanjang tidak terdapat benturan kepentingan, hadiah yang berlaku umum seperti diskon , rabat,voucher sepanjang tidak terkait dengan kedinasan, pemberian kepada rekan kerja dala rangka perpisahan, pisah, sambut, ulang tahun, dll paling 300.000 umtuk setiap pemberian dengan total maksimal 1 juta dalam satu tahu sepanjang tidak terdapat benturan kepentingan dan lain lain
- Penerima graifikasi dapat melaporkan gratifikasi kepda UPG KPPN maksimal 10 hari kerja atau KPK maksimal 30 hari kerja
- Gratifikasi berupa makanan dan/atau minuman yang mudah rusak dapat langsung ditolak dan dikembalikan kepada pihak pemberi gratifikasi.jika tidak memungkinkan untuk dikembalikan, dapat di salurkan sebagai bantuan sosial kepada yang membutuhkan
- Gratifikasi selain makanan/minuman wajib di simpan oleh pelapor gartifikasi atau UPG Unit Kerja sampai dengan penetapan status objek gratifikasi oleh KPK
- Gratifikasi harus di tolak dan di hentikan karena dampak gratifikasi sangat buruk, diantarnya yaitu; Diskriminasi Pelayanan,Ekonom Biaya Tinggi, Kerusakan Moral/Pola Pikir dan sikap Peimis terhadap Praktik Korupsi
- Diharapkan pegawai KPPN Jambi menolak segala bentuk gartifikasi dan melaporakannya melalui UPG ataupun KPK.
- Dalam rangka mewujudkan keberlangsungan Program WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) pada KPPN Jambi, KPPN Jambi berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan memberikan pelayanan secara PASTI (Profesional, Akuntabel, Santun Transparan, Inovatif) dan bebas biaya kepada stakeholder.
Townhall Meeting Pengendalian Gratifikasi–Sosialisasi Anti Gratifikasi pada KPPN Jambi berlangsung dengan baik dan lancar.Hal tersebut didukung dengan antusias seluruh peserta dalam mengikuti jalannya acara sampai selesai. Untuk kedepannya,diharapkan kegiatan internalisasi seperti ini agar tetap dapat dilaksanakan dengan baik.