Kegiatan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan Zona Integritas dilakukan oleh Tim Kerja secara berjenjang sebagai berikut:
- Masing-masing PIC melakukan pemantauan dan evaluasi pembangunan ZI keberlanjutan program WBK yang dilaporkan secara rutin kepada coordinator PIC yang dalam hal ini adalah pelaksanaan Kepatuhan Internal.
- Pelaksana Kepatuahn Internal melaporkan rekapitulasi bulanan monitoring dan evaluasi kepada Kepala KPPN Jambi melalui aplikasi Satu Kemenkeu.
Pelaksanaan Monitoring dan evaluasi ZI dilakukan dengan mengisi excel Lembar Kerja Evaluasi (LKE) ZI WBK/WBBM KPPN Jambi Tahun 2024 yang telah diperbarui sesuai dengan peraturan Menteri PAN dan Rb Nomor 90 Tahun 2021. Dalam LKE tersebut, terdapat 6 (enam) pengungkit WBBN dengan bobot nilai dan daftar dokumen yang harus dippenuhi pada masing-masing pengungkit. Rincian hasil monev terlampir dalam laporan ini.
Berpedoman pda Lembar Kerja Evaluasi (LKE) Peraturan Menteri PAN DAN RB Nomor 90 Tahun 2021, Sebagian besar kegiatan telah selesai dilaksankan sesuai dengan rencana kerja pembangunan ZI, tetapi masih terdapat beberapa kegiatan yang belum terlaksanakan sampai dengan bulan April tahun 2024 yaitu:
- Sebagaimana besar kegiatan keberlangsungan program WBK/WBBM telah dilaksanakan sesuai dengan rencana namun tetap butuh monitoring dan evaluasi oleh masing-masing coordinator pengungkit;
- Telah dilaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan sebanayak 2(Dua) kali dalam setahun. Pelaksanaan survey akan dilakukan secara berkelanjutann pada Triwulan III dan Triwulan IV Tahun 2024;
- Sesuai dengan Permen PANRB Nomor 5 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-395/KM. 1/2024, salah satu kriteria awal unit kerja yang akan diusulkan unruk mengikuti penilaian WBBM adalah tingkat pemenuhan dokumen keberlanjutan per area pengungkit minimal 75%;
- Dokumen pemenuhan keberlanjutan WBK dapat diupload pada tautan.