Jl. A Yani No.7, Telanaipura, Kec. Telanaipura, Kota Jambi, Jambi 36122

Berita

Seputar KPPN Jambi

EVALUASI KEPATUHAN DAN KINERJA BULAN AGUSTUS 2024

Kegiatan dibuka dengan penayangan video pengantar mengenai Survei Penilaian Integritas (SPI) dan dilanjutkan penyampaian materi oleh Kelapa Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan  Internal, Bapak Achmad Djunaidi. Beberapa hal yang disampaikan yaitu:

  1. Survei Penilaian Integritas (SPI) adalah perangkat diagnostic yang dapat digunakan sebagai alat ukur yang objektif untuk memetakan capaian dan kemajuan upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Kementrian/Pemerintah Daerah (K/L/PD).
  2. Berdasarkan ND Sesditjen Nomor ND-3069/PB.1/2024 tentang Amplifikasi Pelaksanaan Survei Penilaian Integritas di Lingkungan Kementerian Keuangan Tahun 2024, KPPN Jambi merupakan salah satu unit sampel SPI Lingkup DJPb.
  3. Nilai SPI KPPN Jambi pada Tahun 2023 sebesar 38,37 dari 40.
  4. Penilaian internal diukur melalui 7 dimensi penilaian meliputi 43 variable yang mencakup transparansi, integritas dalam pelaksanaan tugas, perdagangan pengaruh (tranding iin influence), pengolahan anggaran, pengolahan pengadaan barang dan jasa (PBJ), pengolahan sumber daya manusia (SDM), dan sosialisasi antikorupsi di setiap intansi. Sedangkan untuk penilaian eksternal diukur melalui 3 indikator yang meliputi 12 variable yaitu transparan dan keadilan layanan, upaya pencegahan korupsi, dan integritas pegawai.
  5. Periode pelaksanaan SPI dilakukan pada 29 Juli – 31 Oktober 2024 dan penyampaian tautan kuensioner dilakukan melalui whatsapp dan/atau email Kemenkeu masing-masing pegawai secara bertahap.
  6. Untuk kemudahan monitoring, para pegawai yang telah menerima dan mengisi spi harap mengirim bukti kepada UKI KPPN Jambi.

Diakhir, Kepala KPPN Jambi, Bapak Muhammad Firbana menyampaikan bahwa kuensioner SPI merupakan bentuk alat yang bertujuan untuk memetakan pelaksanaan pemberantas korupsi pada unit kerja serta progress pelaksanaan program pengendalian anti gratifikasi pada unit kerja. Juga disampaikan kepada para pegawai untuk mengisi SPI pada kesempatan pertama kuensioner diterima, dan diisi dengan seksama guna mendukung penilaian dan perbaikan integritas pada KPPN Jambi.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search