Internalisasi hasil diklat integrity factory dibuka oleh Kepala Seksi MSKI, Bapak Achmad Djunaidi. Beliau menyampaikan bahwa penyampaian hasil diklat ini bertujuan untuk transfer knowledge agar pegawai, penyamaan persepsi serta untuk meningkatkan kemampuan komunikasi antar pegawai.
Materi disampaikan oleh pelaksana KI, Rahel Enjelinova Ompusunggu, materi yang disampaikan yaitu terkait grand desain UKI, jabatan fungsional PKN dan manajemen risiko.
a. Grand desain UKI dan Revitalisasi UK
Pada grand desain UKI mendukung implementasi TREFA dan shadow organization. Shadow organization (SO) dibentuk sebagai respons terhadap berbagai tantangan dan perubahan, serta untuk penajam tugas di unit bertikal. Peran DJPb sebagai TREFA dibagi menjadi treasury, regional economist, dan financial advisory.
Grand desain UKI dilakukan atas adanya perubahan organisasi, sehingga dibutuhkan adanya perubahan desain dan kerja UKI. UKI sebagai link kedua wajib melakukan pemantauan dan pengendalian, tudak hanya berbasis laporan. Pada SO, UKI ditempatkan langsung dibawah Kepala Kantor sebagai internal control officer, sehingga adanya perubahan struktur organisasi yang diharapkan menjadi lebih efektif dan memudahkan dalam koordinasi dengan UKI ditingkat atanya.
Pada dimensi kedua, penajaman tugas dan fungsi. Dilakukan dengan peningkatan pengawasan substantif terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi, serta penyederhanaan bisnis dalam tugas Kepatuhan Internal. Lini pertama atau manajemen bertanggung jawab untuk menerapkan pengendalian internal di unitnya sesuai dengan kebijakan dan standar yang berlaku. UKI sebagai lini kedua berperan dalam memantau dan memastikan bawha SOP dan standar yang telah ditetapkan dilaksanakan secara berkelanjutan. Dimensi kegiat yaitu penguatan sumber daya manusia (SDM), dengan adanya pemenuhan tenaga pelaksana tugas Kepatuhan dan kapasitas petugas KI yang dapat mendukung pelaksanaan tugas dengan efektif.
Current issue yang paling urgent saat ini yaitu:
- Blind phising. Berdasarkan uji coba yang dilakukan oleh Pusintek, masih ditemukan pegawai DJPb yang belum aware dalam melakukan akses ke internet tanpa memastikan tautan yang dibuka.
- Judi Online. Terindentifikasi 32 DJPb yang terlibat pada judi online
- Survei penilaian integritas. SPI tahun 2024 dilakukan pada Juli - Oktober, dan pada DJPb terdapat 144 sampel yang akan dinilai.
- Sesuai dengan KMK Nomor 353/KM.1/2021, terdapat wajib lapor baru yang harus melakukan lapor awal menjabat.
- Integritas ISO SMM dan ISO SMAP. Untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan keselarasan system manajemen, dilakukan integrasi antara ISO Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan ISO Sistem Manajemen Mutu(SMM) pada tahun 2025, sebanyak 8 unit kerja akan menjalani surveillance untuk memastikan implementasi satndar ISO.
- Monitoring dan Evaluasi (Monev) : Monev telah dilakukan terhadap unit kerja dengan catatan clearance dari inspektorat Jendral, yang dapat terdampak pada pencabutan predikat Zona Integritas (ZI) terkait.
Revitalisasi tugas KI sebagai bagian dari penajam tugas dan fungsi KI bertujuan untuk mereformasi tugas KI agar lebih substantif dan sesuai dengan arah dan keburutan organisasi. Tugas revitalisasi dilakukan untuk:
- Menciptakan lingkungan kerja yang mendukung budaya saling menjaga, mendengarkan, berbicara terbuka, dan keterbukaan secara umum.
- Pencegangan Pengaduan: Mengimplementasikan Langkah-langkah preventif dan persuasive untuk mengatasi pengauan yang diterima melalui saluran pengaduan dan media sosial, yan dapat memengaruhi Indeks Integritas Unit (IIU).
- Percepatan Tindak Lanjut: Mempercepat proses penanganan dan tindak lanjut hasil monitoring atau kejadian yang terjadi dalam organisasi.
- Peningkatan kinerja dan kualitas layanan: Meningkatkan kinerja serta kualitas layanan baik internal maupun eksternal yang di berikan oleh unit persiapan SDM UKI: Menyiapkan sumber daya manusia
- Unit Kepatuhan Internal (UKI) sebelum diterapkan Rancangan Peraturan Menteri Keungan (PMK) mengenai Sistem Pengendalian Internal (SPI) Terintegrasi. b. Jabatan Fungsional Pengawasan Keungan Negara
Aturan terkait penjabat funngsional telah menjadi Permenpan-RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Untuk JF Keuangan Negara dibawah kementerian keuangan kemudian diatur lebih detail melalui Permenpan-RB Nomor 11 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional dai Bidang Keuangan Negara. Melalui Aturan ini kemudian dikenal JF Konsolidasi. Perbedaan utama JF antara aturan ini dengan aturan yang baru yaitu adanya perubahan penilaian angka kredit JF yang sebelumnya dinilai berdasarkan butir kegiatan kemudian dilakukan Penatapan Angka Kredit (PAK).
Pada PermenPAN Nomor 7 Tahun 2022 ,system kerja yang dulu bersifat berjenjang dan hierarkis sesuai struktur organisasi kini telah diubah menjadi system matriks yang melibatkan lintas keahlian. JF keuangan sesuai dengan Permenpan-RB Nomor 11 Tahun 2023 dikonsolidasikan menjadi 4 yang sebelumnya terdapat 23 JF yaitu analis keuangan negara,pengawas keuangan negara,penilai dan pelelang.
c. Manajmen Resiko
Dasar hukum penerapan manajemen risiko pada kementerian keuangan diatur melalui:
- PMK 222/PMK.01/2021 tentang Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara Mengatur terkait: Penyelenggara Manajemen Risiko Struktur Manajemen Risiko Kerangka Kerja Manajemen Risiko Budaya Sadar Risiko Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara pada Unit Eksternal Kementerian Keuangan yang Mendapatkan Dukungan Fiskal Pemerintah;
- KMK 105/KMK.01/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara Mengatur terkait: mekanisme pelaksanaan tugas struktur manajemen risiko; mekanisme pelaksanaan proses manajemen risiko; mekanisme administrasi dan pelaporan manajemen risiko; pengembangan budaya sadar risiko; penentuan tingkat kematangan manajemen risiko penerapan.
- SE-2/MK.1/2023 tentang Penguatan Implementasi Manajemen Risiko dan Budaya Sadar Risiko di Lingkungan Kementerian Keuangan Mengatur terkait: Peningkatan Budaya Sadar Risiko Penyempurnaan Risiko Tahun 2023 Mekanisme Identifikasi dan Analisis Risiko
Risiko adalah kemungkinan terjadinya suatu peristiwa yang dapat memengaruhi pencapaian sasaran organisasi, bagaimana diatur dalam KMK-105/MK.01/2022. Risiko dibagi menjadi dua kategori utama: downside risk dan upside risk.
- Downside risk mencakup peristiwa atau kondisi yang berpotensi menyebabkan kegagalan, penundaan, hambatan, atau ketidak optimalan dalam pencapaian sasaran. Semakin besar level downside risk, semakin besarpula dampak negative atau hambatan yang dihadapi dalam pencapaian sasaran organisasi. Upside Risk: Sebaliknya, upside risk adalah risiko yang memberikan dampak positif terhadap pencapaian sasaran organisasi.
- Upside risk mencakup peluanga tau kesempatan yang dapat meningkatkan keberhasilan pencapaian Semakin tinggi level upside risk, semakin besar pula potensi dampak positif yang dapat diperoleh dalam pencapaian sasaran organisasi.
Kegiatan internalisasi berlangsung dengan lancer dan para peserta berhasil memperoleh manfaat dari kegiatan tersebut. Diharapkan kegiatan ini yang berfokus pada pengembangan kompetensi di bidang Unit Kepatuhan Internal (UKI) dapat terus dilanjutkan.