Kegiatan monitoring dan evaluasin atas pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas dilakukan oleh Tim kerja secara berjenjang sebagai berikut:
- Masing-masing PIC melakukan pemantauan dan evaluasi pembangunan ZI keberlanjutan program WBK yang dilaporkan secara rutin koodinator PIC yang dalam hal ini adalah pelaksana Kepatuhan Internal.
- Pelaksana Kepatuhan Internal melaporkan rekapitulasi bulanan monitoring dan evaluasi kepada Kepala KPPN Jambi melalui aplikasi Satu Kemenkeu.
Pelaksanaan Monitoring dan evaluasi ZI dilakukan dengan mengisi excel Lembar Kerja Evaluasi (LKE) ZI WBK/WBBM KPPN Jambi Tahun 2024 yang telah diperbarui sesuai dengan peraturan Materi PAN dan RB Nomor 90 Tahun 2021. Dalam LKE tersebut, terdapat 6 (Enam) pengungkit WBBM dengan bobot nilai dan daftar dokumen yang harus dipenuhi pada masing-masing pengungkit.