Pelaksanaan GKM Refresgment Pelaksanaan Anggaran dengan tema Penyelesaian Data Pegawai yang Terindikasi Tidak Valid pada Aplikasi Gaji sesuai dengan Nota Dinas Direktur SITP ND-478/PB.8/2024 tanggal 23 April 2024 hal Penyampaian Data NIP Pegawai yang Terindekasi Tidak Valid dan ND-702/PB.8/2024 tanggal 10 Juni 2024 hal Penyelesain Data Pegawai yang Terindikasi Tidak Valid pada Aplikasi Gaji, yang dilaksanakan pada hari Kamis, 13 Juni 2024 pukul 15.20 WIB s.d. 16.05 di Aula Lantai II KPPN Jambi. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh pegawai KPPN Jambi dengan narasumber Sdri. Kristin Br. Depari dan Sdri. Helsi Iis Sholikhat; pelaksana pada Seksi pencairan dana.
Pelaksanaan GKM Refreshment Pelaksanaan Anggaran menggunakan mekanisme penyampaian materi oleh narasumber dengan output yang dicapai yaitu seluruh pegawai KPPN Jambi memahami mengenai Data NIP Pegawai yang Terindikasi Tidak Valid pada satuan kerja lingkup KPPN Jambi dan tindak lanjut penyelesainnya serta batas waktu penyelesaian perbaikan data.Perbaikan data pembayaran gaji atas pegawai PNS Pusat, PNS TNI dan PNS Polri meliputi beberapa kondisi yaitu Perbedaan Nama Pegawai dengan Basis Data BKN, Format NIP tidak sesuai, dan atau belum menggunakan NIP 18 digit, dan NIP tidak ditemukan pada basis data BKN. Penyelesaian basis data ASN tersebut akan digunakan sebagai bahan audiensi antara Kementerian Keuangan cq. Ditjen Perbendahararan dengan KPK.