Kegiatan FGD DAK Fisik dan Dana Desa bulan September dilaksanakan kepada 5 (lima)pemda lingkup KPPN Jambi, yaitu Bakeuda Kabupaten Batanghari, DPMD Kab. Batanghari,BPKAD Kabupaten Muaro Jambi, BPKAD Kota Jambi, dan BPKPD Provinsi Jambi. Adapun topik dari FGD kali ini adalah terkait pelaksanaan local government advisory, yang terdiri dari:
- Pemahaman atas alokasi dana Transfer ke Daerah;
- Pemahaman umum atas DAK Fisik;
- Pemahaman umum atas Dana Desa;
- Pemahaman umum atas dana Transfer ke Daerah berdasarkan rekomendasi;
- Pemahaman atas penyaluran dana TKD;
- Pemahaman atas proses bisnis penyaluran DAK Fisik;
- Pemahaman atas proses bisnis penyaluran Dana Desa;
- Pemahaman atas proses bisnis penyaluran atas dana Transfer ke Daerah berdasarkan rekomendasi;
- Pemahaman atas teknologi informasi; dan
- Pemahaman atas peran operator dan pejabat penandatangan dokumen.
Berdasarkan pelaksanaan FGD Dak Fisik dan Dana Desa, dapat dicapai hal-hal sebagai
berikut:
- Secara keseluruhan, pemahaman pemda terkait transfer ke daerah sudah baik. Hal tersebut dapat dilihat dari nilai kertas kerja pemda, yaitu:
- Provinsi Jambi (96,41);
- Kabupaten Batanghari (90,76);
- Kota Jambi (90,76);
- Kabupaten Muaro Jambi (94,61).
- Meskipun demikian, terdapat isu/permasalahan yang berhasil diidentifikasi dari pelaksanaan local government advisory, yaitu:
- Kurangnya pemahaman Pemda terkait proses bisnis atas penyaluran TKD berdasarkan rekomendasi. Beberapa Pemda mengira bahwa KPPN memiliki tugas untuk melakukan pengecekan dokumen persyaratan penyaluran TKD berdasarkan rekomendasi. Pada kenyataannya, pengecekan dokumen persyaratan hingga penetapan nilai salur berdasarkan rekomendasi tersebut merupakan kewenangan DJPK, KPPN hanya menunggu adanya rekomendasi sebelum memproses penyaluran TKD.
- Kurangnya pemahaman OPD atas proses bisnis terkait mekanisme reviu APIP. Halini dikarenakan tugas dan fungsi reviu/pengawasan dibawah kewenangan APIP. Namun, sebaiknya OPD juga memahami garis besar terkait ketentuan/mekanisme reviu untuk meminimalisir terjadinya kesalahan.
Kegiatan FGD DAK Fisik dan Dana Desa bulan September dilaksanakan kepada 5 (lima)pemda lingkup KPPN Jambi, yaitu Bakeuda Kabupaten Batanghari, DPMD Kab. Batanghari,BPKAD Kabupaten Muaro Jambi, BPKAD Kota Jambi, dan BPKPD Provinsi Jambi. Adapun topik dari FGD kali ini adalah terkait pelaksanaan local government advisory, yang terdiri dari:
- Pemahaman atas alokasi dana Transfer ke Daerah;
- Pemahaman umum atas DAK Fisik;
- Pemahaman umum atas Dana Desa;
- Pemahaman umum atas dana Transfer ke Daerah berdasarkan rekomendasi;
- Pemahaman atas penyaluran dana TKD;
- Pemahaman atas proses bisnis penyaluran DAK Fisik;
- Pemahaman atas proses bisnis penyaluran Dana Desa;
- Pemahaman atas proses bisnis penyaluran atas dana Transfer ke Daerah berdasarkan rekomendasi;
- Pemahaman atas teknologi informasi; dan
- Pemahaman atas peran operator dan pejabat penandatangan dokumen.
Berdasarkan pelaksanaan FGD Dak Fisik dan Dana Desa, dapat dicapai hal-hal sebagai
berikut:
- Secara keseluruhan, pemahaman pemda terkait transfer ke daerah sudah baik. Hal tersebut dapat dilihat dari nilai kertas kerja pemda, yaitu:
- Provinsi Jambi (96,41);
- Kabupaten Batanghari (90,76);
- Kota Jambi (90,76);
- Kabupaten Muaro Jambi (94,61).
- Meskipun demikian, terdapat isu/permasalahan yang berhasil diidentifikasi dari pelaksanaan local government advisory, yaitu:
- Kurangnya pemahaman Pemda terkait proses bisnis atas penyaluran TKD berdasarkan rekomendasi. Beberapa Pemda mengira bahwa KPPN memiliki tugas untuk melakukan pengecekan dokumen persyaratan penyaluran TKD berdasarkan rekomendasi. Pada kenyataannya, pengecekan dokumen persyaratan hingga penetapan nilai salur berdasarkan rekomendasi tersebut merupakan kewenangan DJPK, KPPN hanya menunggu adanya rekomendasi sebelum memproses penyaluran TKD.
- Kurangnya pemahaman OPD atas proses bisnis terkait mekanisme reviu APIP. Halini dikarenakan tugas dan fungsi reviu/pengawasan dibawah kewenangan APIP. Namun, sebaiknya OPD juga memahami garis besar terkait ketentuan/mekanisme reviu untuk meminimalisir terjadinya kesalahan.