Asistensi digitalisasi pembayaran dilaksanakan secara rutin kepada satuan kerja. Adapun
asistensi digitalisasi pembayaran periode November 2024 dilaksanakan pada pada Hari
Rabu, 6 Oktober 2024 bertempat di KPPN Jambi. Kegiatan dilaksanakan secara luring
bertempat di KPPN Jambi, dengan Satuan Kerja Dinas Kesehatan Provinsi Jambi. Pada
kesempatan tersebut dilaksanakan asistensi pendampingan transaksi melalui DigipaySatu.
Pada periode sebelumnya KPPN Jambi juga telah melaksanakan pendampingan
DigipaySatu pada Satuan Kerja Dinas Kesehatan Provinsi Jambi yang meliputi
pendampingan transaksi yaitu tata cara pemesanan oleh pejabat perbendaharaan satker,
manajemen pengiriman oleh Vendor, hingga pembayaran oleh Bendahara melalui
mekanisme VA. Atas pendampingan tersebut Satuan Kerja Dinas Kesehatan Provinsi Jambi
berhasil bertransaksi pada Digipay Satu.
Namun pada transaksi di bulan November terdapat kendala dalam transaksi diataranya
status pembayaran tidak terupdate pada aplikasi Digipay Satu, gagal generate VA, hingga
dropping dana yang belum berhasil hingga H+2 transaksi. Atas kendala tersebut, telah
ditindaklanjuti oleh KPPN Jambi dan berkoordinasi dengan pihak pengembang Aplikasi.
Hal tersebut dilakukan dalam rangka memaksimalkan capaian transaksi digipay pada Tahun
- Melalui kegiatan pendampingan tersebut, KPPN Jambi memberikan pendampingan
dan arahan terkait registrasi user digipay, dan memberikan penjelasan singkat mengenai
tata cara transaksi pada aplilkasi Digipay.
Pendampingan yang dilakukan oleh KPPN Jambi dapat memenuhi kebutuhan dan
ekspektasi satuan kerja. Satuan kerja lebih memahami mekanisme dan ketentuan dalam
memaksimalkan digitalisasi pembayaran, baik melalui Digipay, KKP, maupun CMS. Pada
kesempatan tersebut pejabat perbendaharaan satker (PPK, Pejabat Pengadaan,
Bendahara) telah berhasil bertransaksi melalui Digipay Satu. Diharapkan Satuan Kerja dapat
memaksimalkan transaksi pada periode selanjutnya.