Asistensi digitalisasi pembayaran dilaksanakan secara rutin kepada satuan kerja. Adapun
asistensi digitalisasi pembayaran periode Oktober 2024 dilaksanakan pada pada Hari Senin,
7 Oktober 2024 bertempat di KPPN Jambi. Kegiatan dilaksanakan secara luring bertempat
di KPPN Jambi, dengan Satuan Kerja Dinas Kesehatan Provinsi Jambi. Pada kesempatan
tersebut dilaksanakan asistensi pendampingan transaksi melalui DigipaySatu.
Pendampingan transaksi tersebut antara lain meliputi tata cara pemesanan oleh pejabat
perbendaharaan satker, manajemen pengiriman oleh Vendor, hingga pembayaran oleh
Bendahara melalui mekanisme VA. Hal ini dilakukan dalam rangka memaksimalkan capaian
transaksi digipay pada Tahun 2024. Melalui kegiatan pendampingan tersebut, KPPN Jambi
memberikan pendampingan dan arahan terkait registrasi user digipay, dan memberikan
penjelasan singkat mengenai tata cara transaksi pada aplilkasi Digipay.
Selanjutnya sehubungan dengan penggiatan transaksi non tunai melalui penggunaan Cash
Management System (CMS) pada rekening virtual satker, KPPN Jambi melakukan koordinasi secara intensif dengan pihak perbankan dalam rangka merumuskan langkah-langkah penggiatan penggunaan CMS pada VA satker. Aktivasi CMS juga dilakukan untuk kelancaran transaksi dan pembayaran non tunai pada aplikasi Digipay Satu.
Pendampingan yang dilakukan oleh KPPN Jambi dapat memenuhi kebutuhan dan
ekspektasi satuan kerja. Satuan kerja lebih memahami mekanisme dan ketentuan dalam
memaksimalkan digitalisasi pembayaran, baik melalui Digipay, KKP, maupun CMS. Pada
kesempatan tersebut pejabat perbendaharaan satker (PPK, Pejabat Pengadaan,
Bendahara) telah berhasil bertransaksi melalui Digipay Satu. Diharapkan Satuan Kerja dapat
memaksimalkan transaksi pada periode selanjutnya.


