Kegiatan FGD Evaluasi DAK Fisik dan Dana Desa dilaksanakan pada hari Senin, 14
Oktober 2024 bertempat di KPP Pratama Jambi Telanaipura bersama dengan BPKAD
Kabupaten Muaro Jambi. FGD kali ini dilakukan bersamaan dengan penandatanganan Berita
Acara Rekonsiliasti atas Penyetoran Pajak Pusat Semester I TA 2024.
Kegiatan dimulai dengan membahas terkait selisih pada rekonsiliasi atas penyetoran
pajak pusat. Selisih tersebut terjadi karena NTPN tidak valid atau kolom NTPN tidak terisi.
Atas permasalahan tersebut, Pemda Kab. Muaro Jambi akan memperbaiki kertas kerja
DTH/RTH untuk setoran-setoran pajak yang tidak dilengkapi NTPN yang valid. Dalam hal
terdapat kekurangan setoran pajak, Pemda Kab. Muaro Jambi akan menyetor pajak yang
tidak/belum disetor paling lambat 6 (enam) minggu setelah berita acara dibuat.
Kemudian, BPKAD Muaro Jambi turut menyampaikan terkait progres penyaluran DAK
Fisik. Dalam penyaluran DAK Fisik sampai dengan bulan Oktober 2024, tidak terdapat kendala, namun demikian realisasi masih kurang karena banyaknya pagu DAK Fisik dengan
mekanisme sekaligus-rekomendasi. FGD Evaluasi DAK Fisik dan Dana Desa Bulan Oktober 2024 berjalan dengan baik dan
lancar. Selanjutnya, kegiatan ini diharapkan dapat dilaksanakan secara berkelanjutan dalam
rangka penguatan kapasitas perbendaharaan serta meningkatkan sinergi dan koordinasi
antara KPPN Jambi dengan pemda.


