Kegiatan FGD Evaluasi DAK Fisik dan Dana Desa dibuka oleh Sekretaris BPKAD Kab.
Muaro Jambi, kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi terkait materi penyaluran TKD
khususnya DAK Fisik yang dipaparkan oleh Muhammad Firbana selaku Kepala KPPN Jambi.
Adapun beberapa poin penting yang disampaikan adalah sebagai berikut:
- Sejak tahun 2023, seluruh jenis TKD disalurkan melalui KPPN di daerah. Adapun jenis-jenis TKD tersebut adalah Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Insentif Fiskal, Dana Otsus dan Tambahan Infrastruktur, Dana Keistimewaan Yogyakarta, Dana Desa, DAK Fisik, DAK Non Fisik, dan Hibah Daerah.
- Penyaluran DAK Fisik ditujukan untuk mendanai program, kegiatan, dan/atau kebijakan
tertentu yg menjadi prioritas nasional serta penggunaannya telah ditentukan oleh
Pemerintah untuk mendukung pembangunan/pengadaan sarana dan prasarana
layanan publik daerah .
- Penggunaan DAK Fisik diarahkan untuk:
- Pengurangan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem.
- Penguatan daya saing usaha.
- Peningkatan kualitas pelayanan kesehatan (termasuk untuk penurunan stunting)
dan Pendidikan.
- Percepatan pembangunan infrastruktur dasar dan konektivitas pembangunan
rendah karbon dan transisi energi.
- Per 19 November 2024, berikut merupakan overview penyaluran TKD pada pemda
Kabupaten Muaro Jambi:
- Dana Desa telah disalurkan seluruhnya (100%);
- Beberapa bidang DAK Fisik di Muaro Jambi belum salur Tahap 3 (Pendidikan,
Kesehatan dan KB, Irigasi, Kelautan dan Perikanan);
- Beberapa subbidang DAK Fisik belum salur DAK Fisik Sekaligus-Rekomendasi;
- Belum terdapat rekomendasi penyaluran DBH PPh dan PBB untuk Triwulan 3;
- Belum terdapat rekomendasi penyaluran DBH CHT dan DBH Kehutanan.
- Pada tahun 2024, seluruh pemda diimbau untuk melakukan Penatausahaan
Rekonsiliasi Sisa DAK Fisik s.d. TA 2023.
Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi terkait
permasalahan yang dialami pada penyaluran TKD. Berikut merupakan beberapa poin pada
sesi diskusi:
- Jika kontrak sudah selesai 100% sebelum tahap 3 (bulan September), apakah bisa
langsung diajukan?
Tanggapan: Tidak bisa, karena tahap 3 baru dimulai bulan September. Pemda bisa
menyiapkan dokumen syarat salurnya, kemudian langsung ajukan pada tanggal 1
September.
- Tahap I salah satu bidang terhambat karena menunggu persyaratan dari bidang lain
(Perda APBD, Lap. Reviu TAYL). Apakah ada solusi agar tidak perlu menunggu bidang
lain?
Tanggapan: Mungkin bisa disarankan kepada bupati agar membuat penegasan kepada
para OPD untuk mempercepat prosesnya. Jika bupati yang mengimbau, para OPD pasti
menjadi lebih cepat tanggap.
- Terdapat 1 (satu) item kegiatan yang terdiri dari 9 (sembilan) data kontrak. Namun, baru
menyadari bahwa seharusnya ada 10 (sepuluh) pekerjaan. Pemda sudah membayarkan
kepada 10 pekerjaan tersebut, ternyata yang ada di daftar kontrak hanya 9.
Tanggapan: Tidak ada yang bisa diubah terhadap data kontrak, karena pendaftaran
kontrak sudah ditutup sejak 31 Juli 2024. Jika pagu APBD masih ada, pekerjaan tersebut
sebaiknya dibayarkan menggunakan APBD.
- Kapan ada penyaluran DAU terkait pembayaran guru gaji 13 dan 14. Pemda dianggap
menahan duit guru gaji 13 dan 14, padahal pemda telah memenuhi seluruh persyaratan.
Tanggapan: Terkait penyaluran DAU, KPPN hanya bertugas untuk menyalurkan
berdasarkan rekomendasi dari pusat. Jika pada bulan November belum ada,
kemungkinan rekomendasi muncul pada bulan Desember.
Berdasarkan pelaksanaan kegiatan FGD Evaluasi DAK Fisik dan Dana Desa yang telah
dilaksanakan, tercipta sinergi dan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam rangka
penguatan Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah sekaligus
mengevaluasi Penyaluran Dana Transfer ke Daerah.


