Jl. A Yani No.7, Telanaipura, Kec. Telanaipura, Kota Jambi, Jambi 36122

Berita

Seputar KPPN Jambi

FGD EVALUASI DAK FISIK DAN DANA DESA BULAN NOVEMBER 2024

Kegiatan FGD Evaluasi DAK Fisik dan Dana Desa dibuka oleh Sekretaris BPKAD Kab.

Muaro Jambi, kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi terkait materi penyaluran TKD

khususnya DAK Fisik yang dipaparkan oleh Muhammad Firbana selaku Kepala KPPN Jambi.

Adapun beberapa poin penting yang disampaikan adalah sebagai berikut:

  1. Sejak tahun 2023, seluruh jenis TKD disalurkan melalui KPPN di daerah. Adapun jenis-jenis TKD tersebut adalah Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Insentif Fiskal, Dana Otsus dan Tambahan Infrastruktur, Dana Keistimewaan Yogyakarta, Dana Desa, DAK Fisik, DAK Non Fisik, dan Hibah Daerah.
  2. Penyaluran DAK Fisik ditujukan untuk mendanai program, kegiatan, dan/atau kebijakan

tertentu yg menjadi prioritas nasional serta penggunaannya telah ditentukan oleh

Pemerintah untuk mendukung pembangunan/pengadaan sarana dan prasarana

layanan publik daerah .

  1. Penggunaan DAK Fisik diarahkan untuk:

- Pengurangan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem.

- Penguatan daya saing usaha.

- Peningkatan kualitas pelayanan kesehatan (termasuk untuk penurunan stunting)

dan Pendidikan.

- Percepatan pembangunan infrastruktur dasar dan konektivitas pembangunan

rendah karbon dan transisi energi.

  1. Per 19 November 2024, berikut merupakan overview penyaluran TKD pada pemda

Kabupaten Muaro Jambi:

- Dana Desa telah disalurkan seluruhnya (100%);

- Beberapa bidang DAK Fisik di Muaro Jambi belum salur Tahap 3 (Pendidikan,

Kesehatan dan KB, Irigasi, Kelautan dan Perikanan);

- Beberapa subbidang DAK Fisik belum salur DAK Fisik Sekaligus-Rekomendasi;

- Belum terdapat rekomendasi penyaluran DBH PPh dan PBB untuk Triwulan 3;

- Belum terdapat rekomendasi penyaluran DBH CHT dan DBH Kehutanan.

  1. Pada tahun 2024, seluruh pemda diimbau untuk melakukan Penatausahaan

Rekonsiliasi Sisa DAK Fisik s.d. TA 2023.

Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi terkait

permasalahan yang dialami pada penyaluran TKD. Berikut merupakan beberapa poin pada

sesi diskusi:

  1. Jika kontrak sudah selesai 100% sebelum tahap 3 (bulan September), apakah bisa

langsung diajukan?

Tanggapan: Tidak bisa, karena tahap 3 baru dimulai bulan September. Pemda bisa

menyiapkan dokumen syarat salurnya, kemudian langsung ajukan pada tanggal 1

September.

  1. Tahap I salah satu bidang terhambat karena menunggu persyaratan dari bidang lain

(Perda APBD, Lap. Reviu TAYL). Apakah ada solusi agar tidak perlu menunggu bidang

lain?

Tanggapan: Mungkin bisa disarankan kepada bupati agar membuat penegasan kepada

para OPD untuk mempercepat prosesnya. Jika bupati yang mengimbau, para OPD pasti

menjadi lebih cepat tanggap.

  1. Terdapat 1 (satu) item kegiatan yang terdiri dari 9 (sembilan) data kontrak. Namun, baru

menyadari bahwa seharusnya ada 10 (sepuluh) pekerjaan. Pemda sudah membayarkan

kepada 10 pekerjaan tersebut, ternyata yang ada di daftar kontrak hanya 9.

Tanggapan: Tidak ada yang bisa diubah terhadap data kontrak, karena pendaftaran

kontrak sudah ditutup sejak 31 Juli 2024. Jika pagu APBD masih ada, pekerjaan tersebut

sebaiknya dibayarkan menggunakan APBD.

  1. Kapan ada penyaluran DAU terkait pembayaran guru gaji 13 dan 14. Pemda dianggap

menahan duit guru gaji 13 dan 14, padahal pemda telah memenuhi seluruh persyaratan.

Tanggapan: Terkait penyaluran DAU, KPPN hanya bertugas untuk menyalurkan

berdasarkan rekomendasi dari pusat. Jika pada bulan November belum ada,

kemungkinan rekomendasi muncul pada bulan Desember.

Berdasarkan pelaksanaan kegiatan FGD Evaluasi DAK Fisik dan Dana Desa yang telah

dilaksanakan, tercipta sinergi dan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam rangka

penguatan Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah sekaligus

mengevaluasi Penyaluran Dana Transfer ke Daerah.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search