Jl. A Yani No.7, Telanaipura, Kec. Telanaipura, Kota Jambi, Jambi 36122

Berita

Seputar KPPN Jambi

KELAS BAHASA JANUARI 2025 - RO KEWILAYAHAN DAN SAKTI MODUL KOMITMEN

Kegiatan Kelas BAHASA periode Januari 2025 membahas mengenai RO Kewilayahan dan

SAKTI Modul Komitmen. Kegiatan dibuka oleh Bapak Achmad Djunaidi selaku kepala Seksi

Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal, menyampaikan bahwa belanja kewilayahan

dimaksudkan dalam rangka memenuhi urgensi efektivitas monitoring dan evaluasi atas

belanja pemerintah. Data belanja kewilayahan diharapkan mampu menyajikan data realisasi

anggaran berdasarkan lokasi kegiatan dan dapat memastikan berapa dana APBN yang

digunakan di suatu wilayah sehingga kita mampu untuk mengukur output dan outcome-nya.

Ketercapaian output dan outcome menjadi salah satu tujuan efektivitas atas belanja APBN.

Selanjutnya, pemaparan materi disampaikan oleh Randi Syaputra, PTPN Mahir KPPN

Jambi. Beberapa pokok materi yang disampaikan antara lain :

  1. Mulai Tahun Anggaran 2025, seluruh satuan kerja diwajibkan melakukan pengisian lokasi

kegiatan belanja hingga level Kabupaten/Kota pada setiap transaksi pembayaran pada

aplikasi SAKTI mulai Tahun Anggaran 2025.

  1. Perekaman data kewilayahan bersifat mandatory dan dilakukan bersamaan dengan

perekam P3DN.

  1. Perekaman lokasi dilakuka untuk semua jenistransaksi baik mekanisme LS maupun

UP/GUP termasuk kontraktual maupun non kontraktual.

  1. Dalam rangka perekaman belanja kewilayahan, Operator komitmen harus melakukan

perekaman dan perbaikan data lokasi kegiatan belanja. Sedangkan PPK melakukan

proses validasi untuk memastikan kebenaran perekaman data lokasi belanja.

  1. Setelah terbit SP2D, maka data lokasi riil kegiatan belanja secara otomatis masuk dalam

Monitoring Realisasi Anggaran berdasarkan Lokasi pada MonSAKTI.

Setelah pemaparan materi, dilaksanakan sesi diskusi antara peserta kelas BAHASA (yang

sebagian besar merupakaan operator komitmen satuan kerja) dengan KPPN Jambi terkait

SAKTI Modul Komitmen. Beberapa hal yang didiskusikan meliputi pengelolaan kontrak

(kontrak pra-DIPA, pendaftaran kontrak tahun 2025), dan penatausahaan supplier

(pengelolaan rekening/supplier pada aplikasi gaji-web dan SAKTI).

Pada

kesempatan tersebut juga disampaikan, bahwaalam rangka

mewujudkan

keberlanjutan program WBK, KPPN Jambi sebagai penyelenggara pelayanan publik

memastikan tidak adanya gratifikasi. Seluruh pelayanan di KPPN Jambi bebas biaya. Untuk

itu, apabila terdapat dugaan dan kejadian gratifikasi dapat segera dilaporkan pada saluran

pengaduan resmi KPPN Jambi

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search