Kegiatan Kelas BAHASA periode Januari 2025 membahas mengenai RO Kewilayahan dan
SAKTI Modul Komitmen. Kegiatan dibuka oleh Bapak Achmad Djunaidi selaku kepala Seksi
Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal, menyampaikan bahwa belanja kewilayahan
dimaksudkan dalam rangka memenuhi urgensi efektivitas monitoring dan evaluasi atas
belanja pemerintah. Data belanja kewilayahan diharapkan mampu menyajikan data realisasi
anggaran berdasarkan lokasi kegiatan dan dapat memastikan berapa dana APBN yang
digunakan di suatu wilayah sehingga kita mampu untuk mengukur output dan outcome-nya.
Ketercapaian output dan outcome menjadi salah satu tujuan efektivitas atas belanja APBN.
Selanjutnya, pemaparan materi disampaikan oleh Randi Syaputra, PTPN Mahir KPPN
Jambi. Beberapa pokok materi yang disampaikan antara lain :
- Mulai Tahun Anggaran 2025, seluruh satuan kerja diwajibkan melakukan pengisian lokasi
kegiatan belanja hingga level Kabupaten/Kota pada setiap transaksi pembayaran pada
aplikasi SAKTI mulai Tahun Anggaran 2025.
- Perekaman data kewilayahan bersifat mandatory dan dilakukan bersamaan dengan
perekam P3DN.
- Perekaman lokasi dilakuka untuk semua jenistransaksi baik mekanisme LS maupun
UP/GUP termasuk kontraktual maupun non kontraktual.
- Dalam rangka perekaman belanja kewilayahan, Operator komitmen harus melakukan
perekaman dan perbaikan data lokasi kegiatan belanja. Sedangkan PPK melakukan
proses validasi untuk memastikan kebenaran perekaman data lokasi belanja.
- Setelah terbit SP2D, maka data lokasi riil kegiatan belanja secara otomatis masuk dalam
Monitoring Realisasi Anggaran berdasarkan Lokasi pada MonSAKTI.
Setelah pemaparan materi, dilaksanakan sesi diskusi antara peserta kelas BAHASA (yang
sebagian besar merupakaan operator komitmen satuan kerja) dengan KPPN Jambi terkait
SAKTI Modul Komitmen. Beberapa hal yang didiskusikan meliputi pengelolaan kontrak
(kontrak pra-DIPA, pendaftaran kontrak tahun 2025), dan penatausahaan supplier
(pengelolaan rekening/supplier pada aplikasi gaji-web dan SAKTI).
Pada
kesempatan tersebut juga disampaikan, bahwaalam rangka
mewujudkan
keberlanjutan program WBK, KPPN Jambi sebagai penyelenggara pelayanan publik
memastikan tidak adanya gratifikasi. Seluruh pelayanan di KPPN Jambi bebas biaya. Untuk
itu, apabila terdapat dugaan dan kejadian gratifikasi dapat segera dilaporkan pada saluran
pengaduan resmi KPPN Jambi