Asistensi digitalisasi pembayaran dilaksanakan secara rutin kepada satuan kerja. Adapun
asistensi digitalisasi pembayaran periode Januari 2025 salah satunya dilaksanakan pada
pada Hari Senin, 20 Januari 2025 bertempat di Ruang Pelayanan KPPN Jambi. Kegiatan
dilaksanakan secara luring bertempat di KPPN Jambi, dengan Satuan Kerja Pengadilan
Tinggi Agama Jambi. Pada kesempatan tersebut dilaksanakan asistensi pendampingan
transaksi melalui DigipaySatu. Satuan Kerja Pengadilan Tinggi Agama Jambi pada tahun
anggaran 2024 telah mendukung implementasi DigipaySatu dengan bertransaksi melalui
aplikasi tersebut.
Pada kesempatan pendampingan, satuan kerja PTA Jambi menyampaikan kendala pada
aplikasi Digipay Satu berupa tidak munculnya pagu anggaran pada aplikasi Digipay Satu,
serta kode PPK yang tidak muncul pada saat checkout barang. Selanjutnya KPPN Jambi
menyampaikan bahwa Aplikasi DigipaySatu selama periode Januari dihentikan sementara
berdasarkan arahan dari Direktur Pengelolaan Kas Negara melalui Nota Dinas Resmi. Adapun penghentian sementara aplikasi DigipaySatu tidak berdampak pada user/transaksi
yang telah direkam pada user ybs dan akan informasikan kembali pada saat aplikasi kembali
berjalan normal. Selain itu, satker juga menyampaikan pertanyaan mengenai ketentuan dan
tata cara pemotongan pajak pada Aplikasi Digipay Satu. KPPN Jambi memberikan
pendampingan dan arahan terkait ketentuan transaksi pada aplilkasi Digipay.
Pendampingan yang dilakukan oleh KPPN Jambi dapat memenuhi kebutuhan dan
ekspektasi satuan kerja. Satuan kerja lebih memahami mekanisme dan ketentuan dalam
memaksimalkan digitalisasi pembayaran, baik melalui Digipay, KKP, maupun CMS. Pada
kesempatan tersebut pejabat perbendaharaan satker (PPK, Pejabat Pengadaan,
Bendahara) telah berhasil bertransaksi melalui Digipay Satu. Diharapkan Satuan Kerja dapat
memaksimalkan transaksi pada periode selanjutnya