Kegiatan pemberdayaan UMKM Bulan Januari dilaksanakan pada Jumat tanggal 10
Januari 2025. Kegiatan dilaksanakan dengan penyampaian peran KPPN serta keikutsertaan
KPPN Jambi dalam Program Pemberdayaan UMKM Direktorat Jenderal Perbendaharaan
serta asistensi pada pelaku UMKM terkait promosi produk dan penggunaan Digipay.
Pemberdayaan UMKM Ditjen Perbendaharaan berfokus pada meningkatnya penjualan serta
perluasan pasar konsumen UMKM/UMi melalui Bazar Ultra Mikro, penerapan aplikasi
digipay satu, dan membantu mempromosikan produk dalam bentuk menyediakan display
pada Pojok UMKM.
Pada kesempatan tersebut pegawai KPPN Jambi juga memberikan penjelasan
terkait manfaat meningkatkan penggunaan digitalisasi pembayaran melalui Digipay, CMS,
dan KKP. Sistem Digital Payment (Digipay) – Marketplace belanja pemerintah. Sistem ini
akan mampu meningkatkan pangsa pasar produk UMKM karena sistem Digital Payment -
Marketplace belanja pemerintah dapat diakses oleh instansi pemerintah yang sudah memiliki
dan menggunakan aplikasi Digipay. Selain itu, implementasi CMS dan KKP juga dapat
membantu menigkatkan digitalisasi pembayaran dan keberpihakan bagi pelaku UMKM.
Dalam rangka mewujudkan keberlanjutan program WBK, KPPN Jambi sebagai
penyelenggara pelayanan publik memastikan tidak adanya gratifikasi. Seluruh pelayanan di
KPPN Jambi bebas biaya. Untuk itu, apabila terdapat dugaan dan kejadian gratifikasi dapat
segera dilaporkan pada saluran pengaduan resmi KPPN Jambi.
Pada pelaksanaan Forum Group Discussion (FGD) Pemberdayaan UMKM, dicapai
beberapa hal yaitu sebgai berikut:
- UMKM memahami peran KPPN selaku peserta program pemberdayaan UMKM;
- UMKM menambah pengetahuan mengenai tata cara promosi produk milik UMKM;
- UMKM mengetahui dan memahami salah satu program pemberdayaan UMKM Ditjen
Perbendaharaan yaitu Digipay Satu.