Jl. A Yani No.7, Telanaipura, Kec. Telanaipura, Kota Jambi, Jambi 36122

Berita

Seputar KPPN Jambi

KELAS BAHASA - PENDAMPINGAN PEREKAMAN ADK PENGHASILAN LAIN PADA APLIKASI GAJI WEB

Kegiatan Kegiatan Kelas BAHASA periode November terkait Perekaman ADK Penghasilan

Lain pada Aplikasi Gaji Web dibuka oleh Bapak Achmad Djunaidi selaku kepala Seksi

Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal. Beliau menyampaikan bahwa dilaksanakan

dalam rangka memastikan kesipaan satker terkait penambahan fiTur perekaman ADK

Penghasilan Lain pada Aplikasi Gaji yang dapat digunakan oleh Satuan Kerja terhitung

mulai perekaman Tunjangan Kinerja Desember. Selanjutnya, pemaparan materi

disampaikan oleh Randi Syaputra, PTPN Mahir KPPN Jambi. Beberapa pokok materi yang

disampaikan antara lain :

  1. Perhitungan PPh 21 pada Aplikasi Gaji telah mengikuti ketentuan terbaru sesuai dengan

PP Nomor 58 Tahun 2023, PMK Nomor 168 Tahun 2023, dan Peraturan DJP Nomor

PER5/PJ/2024.

  1. Sesuai dengan ketentuan, perhitungan PPh 21 pada tunjangan kinerja bulan Desember

akan memperhitungkan seluruh penghasilan dalam setahun. Untuk memperhitungkan

tunjangan kinerja atau penghasilan lain yang belum diproses melalui Aplikasi Gaji, telah

disediakan fitur perekaman ADK Penghasilan Lain pada Aplikasi Gaji yang dapat

digunakan oleh Satuan Kerja.

  1. Prosedur perekaman ADK Penghasilan Lain dilakukan sebelum melakukan perekaman

Tunjangan Kinerja yang dibayarkan pada bulan Desember, dengan panduan dan

petunjuk teknis aplikasi dapat diakses pada pranala https://s.id/gajisatker (User Guide

Gaji : 15 - Perekaman ADK Penghasilan Lain).

  1. Bukti potong (form 1721-A1 dan/atau 1721-A2) akan dapat tersedia dan dapat diakses

melalui Aplikasi Gaji pada bulan Januari tahun berikutnya dengan mengikuti panduan

yang ada.

  1. Satker perlu memastikan telah merekam seluruh penghasilan lain, yaitu penghasilan

yang belum direkam melalui aplikasi gaji, baik penghasilan rutin dan nonrutin, dari

Januari-November, sebelum perekaman Tukin Desember. Selain itu satker agar

memastikan kebenaran ADK Penghasilan Lainnya bulan November sebelum upload

pada Aplikasi Gaji Web.

Setelah pemaparan materi, dilaksanakan sesi diskusi antara peserta kelas BAHASA (yang

sebagian besar merupakaan PPABP satuan kerja) dengan KPPN Jambi terkait pengelolaan

kepegawaian/penghasilan, baik secara spesifik menyangkut perekaman penghasilan

lainnya, maupun masalah lainnya. Selanjutnya dilakukan pendampingan oleh seluruh PTPN

KPPN Jambi kepada satuan kerja yang hadir terkait penyelesaian perekaman ADK

Penghasilan Lainnya pada Aplikasi Gaji Web.

Pada kesempatan tersebut juga disampaikan, bahwaalam rangka mewujudkan

keberlanjutan program WBK, KPPN Jambi sebagai penyelenggara pelayanan publik

memastikan tidak adanya gratifikasi. Seluruh pelayanan di KPPN Jambi bebas biaya. Untuk

itu, apabila terdapat dugaan dan kejadian gratifikasi dapat segera dilaporkan pada saluran

pengaduan resmi KPPN Jambi.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search