Kegiatan Kegiatan Kelas BAHASA periode November terkait Perekaman ADK Penghasilan
Lain pada Aplikasi Gaji Web dibuka oleh Bapak Achmad Djunaidi selaku kepala Seksi
Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal. Beliau menyampaikan bahwa dilaksanakan
dalam rangka memastikan kesipaan satker terkait penambahan fiTur perekaman ADK
Penghasilan Lain pada Aplikasi Gaji yang dapat digunakan oleh Satuan Kerja terhitung
mulai perekaman Tunjangan Kinerja Desember. Selanjutnya, pemaparan materi
disampaikan oleh Randi Syaputra, PTPN Mahir KPPN Jambi. Beberapa pokok materi yang
disampaikan antara lain :
- Perhitungan PPh 21 pada Aplikasi Gaji telah mengikuti ketentuan terbaru sesuai dengan
PP Nomor 58 Tahun 2023, PMK Nomor 168 Tahun 2023, dan Peraturan DJP Nomor
PER5/PJ/2024.
- Sesuai dengan ketentuan, perhitungan PPh 21 pada tunjangan kinerja bulan Desember
akan memperhitungkan seluruh penghasilan dalam setahun. Untuk memperhitungkan
tunjangan kinerja atau penghasilan lain yang belum diproses melalui Aplikasi Gaji, telah
disediakan fitur perekaman ADK Penghasilan Lain pada Aplikasi Gaji yang dapat
digunakan oleh Satuan Kerja.
- Prosedur perekaman ADK Penghasilan Lain dilakukan sebelum melakukan perekaman
Tunjangan Kinerja yang dibayarkan pada bulan Desember, dengan panduan dan
petunjuk teknis aplikasi dapat diakses pada pranala https://s.id/gajisatker (User Guide
Gaji : 15 - Perekaman ADK Penghasilan Lain).
- Bukti potong (form 1721-A1 dan/atau 1721-A2) akan dapat tersedia dan dapat diakses
melalui Aplikasi Gaji pada bulan Januari tahun berikutnya dengan mengikuti panduan
yang ada.
- Satker perlu memastikan telah merekam seluruh penghasilan lain, yaitu penghasilan
yang belum direkam melalui aplikasi gaji, baik penghasilan rutin dan nonrutin, dari
Januari-November, sebelum perekaman Tukin Desember. Selain itu satker agar
memastikan kebenaran ADK Penghasilan Lainnya bulan November sebelum upload
pada Aplikasi Gaji Web.
Setelah pemaparan materi, dilaksanakan sesi diskusi antara peserta kelas BAHASA (yang
sebagian besar merupakaan PPABP satuan kerja) dengan KPPN Jambi terkait pengelolaan
kepegawaian/penghasilan, baik secara spesifik menyangkut perekaman penghasilan
lainnya, maupun masalah lainnya. Selanjutnya dilakukan pendampingan oleh seluruh PTPN
KPPN Jambi kepada satuan kerja yang hadir terkait penyelesaian perekaman ADK
Penghasilan Lainnya pada Aplikasi Gaji Web.
Pada kesempatan tersebut juga disampaikan, bahwaalam rangka mewujudkan
keberlanjutan program WBK, KPPN Jambi sebagai penyelenggara pelayanan publik
memastikan tidak adanya gratifikasi. Seluruh pelayanan di KPPN Jambi bebas biaya. Untuk
itu, apabila terdapat dugaan dan kejadian gratifikasi dapat segera dilaporkan pada saluran
pengaduan resmi KPPN Jambi.


