Jalan Kalimantan Nomor 35, Sumbersari, Jember, Jawa Timur
Laporan Kinerja (LAKIN) Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jember merupakan perwujudan pertanggungjawaban atas kinerja pencapaian visi dan misi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jember pada Tahun Anggaran 2023. Penyusunan LAKIN KPPN Jember mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Secara Lengkap LAKIN KPPN Jember Tahun 2023 dapat diunduh disini
Jakarta, 29 November 2023 – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, didampingi oleh Menteri Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melakukan penyerahan secara digital Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2024, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (29/11/2023).
Dalam sambutannya, Presiden Jokowi menginstruksikan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk menggunakan anggaran dengan disiplin dan tepat sasaran. Apalagi, Presiden menyebut bahwa saat ini situasi geopolitik makin memanas, dampak perubahan iklim yang makin terlihat, serta potensi krisis dan resesi yang makin menguat. “Saya ingin mengingatkan yang pertama, gunakan anggaran yang telah diberikan itu sekali lagi secara disiplin, teliti, dan tepat sasaran,” ujar Presiden.
Selain itu, Presiden juga meminta agar pengelolaan anggaran dilakukan dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas. “Jangan membuka celah sedikitpun untuk penyalahgunaan anggaran, berkaitan dengan korupsi apalagi, tutup celah itu,” tuturnya.
DIPA K/L dan Daftar Alokasi TKD merupakan dokumen APBN yang sangat penting untuk menjadi acuan bagi para menteri, pimpinan lembaga, dan kepala daerah dalam melaksanakan berbagai program pembangunan secara kolaboratif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Proses penyusunan sampai penetapan APBN Tahun Anggaran 2024 secara keseluruhan dapat dilaksanakan tepat waktu dan relatif lancar di tengah kondisi perekonomian yang semakin membaik. Hal tersebut tidak terlepas dari dukungan berbagai pihak, utamanya pihak legislatif.
“APBN berupaya maksimal untuk memenuhi seluruh program-program prioritas pembangunan nasional, dari mulai melindungi rakyat, kelompok rentan, memulihkan ekonomi, mendorong transformasi, membangun seluruh pelosok daerah dan juga untuk meningkatkan pertahanan dan keamanan. Upaya ini dilakukan dengan tetap menjaga APBN sebagai instrumen yang harus dijaga kesehatan, keberlanjutan dan kredibilitasnya. Dengan demikian, kebijakan fiskal APBN dapat terus bermanfaat, efektif dalam menjaga perekonomian, dan menjaga rakyat Indonesia,” ungkap Menkeu dalam laporannya.
Pokok-Pokok APBN 2024
APBN tahun 2024 akan dimanfaatkan sebagai instrumen untuk menangkal tantangan dan ancaman terhadap stabilitas. Oleh karena itu, APBN didesain antisipatif, waspada terhadap potensi krisis, responsif, mengutamakan kepentingan masyarakat dan nasional, serta mendukung pertumbuhan ekonomi. APBN juga harus dapat melindungi masyarakat terutama masyarakat miskin dan rentan dalam bentuk perlindungan sosial sehingga Indonesia dapat mengurangi kemiskinan, termasuk kemiskinan ekstrem yang tahun 2024 ditargetkan dapat mendekati 0 persen. Selain itu, target-target kesejahteraan yang lain juga harus dapat tercapai di tahun 2024 seperti turunnya pengangguran antara 5,0% sampai dengan 5,7%, turunnya gini rasio menjadi 0,374 sampai dengan 0,377, dan meningkatnya Indeks Pembangunan Manusia menjadi 73,99 sampai dengan 74,02.
APBN 2024 didesain untuk akselerasi transformasi ekonomi, sehingga peran APBN perlu dioptimalkan untuk: (i) APBN sebagai shock absorber, melindungi rakyat dan stabilisasi ekonomi dari guncangan global (stabilisasi harga pangan, ketahanan energi, dan pengendalian inflasi); (ii) APBN sebagai agen pembangunan (akselerator transformasi ekonomi) yang fokus pada human capital, physical capital, natural capital dan institutional reform; dan (iii) APBN sebagai instrumen mewujudkan kesejahteraan rakyat (penurunan kemiskinan ekstrem, stunting, dan kesenjangan).
Target Pendapatan Negara adalah sebesar Rp2.802,3 triliun yang akan ditempuh melalui antara lain perluasan basis pajak sebagai tindak lanjut UU HPP melalui tindak lanjut PPS dan implementasi NIK sebagai NPWP. Pemerintah juga akan melakukan optimalisasi penerimaan cukai yang akan ditempuh antara lain melalui intensifikasi dan ekstensifikasi cukai dalam rangka mendukung implementasi UU HPP. Selain itu, akan dilakukan pemanfaatan SDA yang lebih optimal dan peningkatan nilai tambah dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan melalui langkah seperti penyempurnaan kebijakan dan perbaikan pengelolaan SDA.
Belanja negara tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp3.325,1 triliun yang terdiri dari Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp2.467,5 triliun dan Transfer ke Daerah sebesar Rp857,6 triliun. Belanja negara diarahkan untuk mendukung percepatan transformasi ekonomi melalui penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, pengendalian inflasi, peningkatan investasi, memperkuat kualitas SDM, percepatan pembangunan infrastruktur, mendukung hilirisasi SDA, deregulasi dan penguatan institusi. Pemerintah akan melakukan penguatan belanja yang lebih baik yang dilakukan dengan mendorong efisiensi kebutuhan dasar, fokus pada prioritas pembangunan serta berorientasi pada hasil (result-based budget execution). Program subsidi dan perlinsos akan didorong lebih tepat sasaran dan efektif melalui peningkatan akurasi data, perbaikan mekanisme penyaluran, dan sinergi program.
Sementara itu, penguatan sinergi dan harmonisasi kebijakan pusat dan daerah antara lain melalui implementasi kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal regional, dan penguatan efisiensi dan efektivitas belanja negara (spending better) yang tidak hanya diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, namun juga untuk mendorong pemerataan pembangunan, penciptaan lapangan kerja, pengentasan kemiskinan, dan pengurangan kesenjangan baik antargolongan maupun antarwilayah.
“Kami mengharapkan agar DIPA Kementerian/Lembaga dan Daftar Alokasi TKD di tahun 2024 segera dapat ditindaklanjuti, sehingga APBN 2024 dapat terlaksana segera pada awal tahun, dan masyarakat serta perekonomian dapat langsung merasakan manfaat,” tutup Menkeu dalam laporannya.
Informasi mengenai Nota Keuangan 2024 selengkapnya dapat diakses disini
Jember, 17 Mei 2023 - Hari Selasa (16/05/2023) KPPN Jember mengadakan Kegiatan Refreshment Pelaksanaan Pelaporan Keuangan Satker dan Realease APBN s.d. April 2023 yang bertempat di Aula Lantai II KPPN Jember. Sebelum ada dimulai dilakukan penayangan video pesan pesan anti korupsi dan gratifikasi serta panduan pengaduan melalui aplikasi WISE Kemenkeu. acara dibuka oleh Dirgohaju Widodo selaku Kepala KPPN Jember, Realisasi APBN s.d Bulan April 2023 sebesar Rp.2,2T atau sekitar 35%, realisasi rendah pada belanja Modal 21%. dimana permasalahan yang sering ditemukan terkait proses Pengadaan Belanja Jasa/lelang yang terlambat dilaksanakan. Beliau juga menyampaikan agar menghindari praktek-praktek korupsi baik dalam proses pengadaan, pelaksanaan s.d. pelaporan.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tioe A1 Jember secara simbolis menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Alokasi TKD TA 2024 di Aula KPPN Jember Rabu (20/12/2023). Penyerahan DIPA dilakukan langsung oleh Kepala KPPN Jember Bapak Dirgohaju Widodo secara Digital, dan dihadiri beberapa Kuasa Pengguna Anggaran Kementerian/Lembaga unit kerja lingkup KPPN Jember. Dalam kesempatan itu, KPPN Jember juga melakukan penandatangannya Pakta Integritas serta Rilis Kinerja APBN hingga 15 Desember 2023.
Kepala KPPN Jember Bpk. Dirgohaju Widodo mengatakan bahwa kegiatan penyerahan DIPA kepada seluruh stakeholder KPPN Jember merupakan tindak lanjut dari penyerahan DIPA Kementerian / Lembaga oleh presiden Joko Widodo pada November lalu, kemudian ditindaklanjuti penyerahan DIPA secara wilayah/regional oleh Gubernur Jawa Timur yang telah dilakukan pada 13 Desember 2023.
Alokasi DIPA TA 2024 untuk 65 Satuan Kerja di lingkup KPPN Jember berjumlah Rp 2,66 T. Sementara Alokasi Belanja TKD TA 2024 sebesar Rp. 4,57 T untuk 2 Kabupaten yaitu Kab Jember dan Lumajang. Secara total, Alokasi Belanja TKD di KPPN Jember TA 2024 tumbuh 5,9 % dibandingkan TA 2023. Dengan jumlah itu, secara total Alokasi Belanja K/L di KPPN Jember TA 2024 tumbuh 21,8% dibandingkan TA 2023.
Dipa tahun 2024 sebanyak 65 Dipa dengan total Rp6,6 T, yakni terdiri dari belanja pegawai Rp1,1 T, belanja barang Rp1,10 T, belanja modal Rp535 M, dan belanja bantuan sosial Rp16,67 M. Sementara untuk kinerja Pelaksanaan APBN di wilayah KPPN Jember s.d. tanggal 15 Desember 2023, masih membutuhkan perhatian khusus karena mengalami penurunan, terutama pada bagian kinerja pendapatan negara yang masih defisit sebesar Rp3 T, sementara kinerja belanja mengalami peningkatan sebesar 91,03%. Kinerja pendapatan negara terealisasi 112% dari target penerimaan Rp2,5 T. Untuk kinerja TKD mengalami penurunan pada minggu ini dan untuk Dana Desa pada minggu ini tumbuh positif 0,58%.
Untuk pengelolaan anggaran di tahun 2024, Kepala KPPN berharap pada awal tahun anggaran seluruh satker sudah bisa mulai melakukan aktifitas operasional sehingga bisa merealisasikan anggarannya lebih cepat. Jangan sampai kegiatan ini dilaksanakan menunggu triwulan 2 atau 3, tapi di triwulan 1 sudah ada akselerasi belanja sehingga berdampak kepada multiplier effect pergerakan perekonomian di wilayah Jember dan Lumajang.
Jember1 18 Mei 2023 - Rabu (17/05/2023) Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jember menghadiri acara Rekonsiliasi Data Premi Potongan Pihak Ketiga yang diselenggarakan oleh PT. TASPEN Cabang Malang. Dimana Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jember merupakan mitra kerja PT. TASPEN Cabang Malang dalam hal rekonsiliasi potongan pihak ketiga wilayah Kabupaten Lumajang, dalam kesempatan tersebut Dirgohaju Widodo selaku Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jember memberikan testimoni terkait penggunaan Treasury Billing System (TBS) yang sudah diimplementasikan secara menyeluruh oleh masing-masing Pemda/Pemkot, penggunaan TBS melalui MPN G3 sudah dilaunching sejak Tahun 2021 sesuai Perdijen Perbendarahaan nomor PER-17/PB/2021.
Jember, 17 April 2023 - Jumat (14/04/2023) Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jember melaksanakan serangkaian acara antara lain Kegiatan Knowing Your Employee yang merupakan kegiatan dalam rangka menjalin silaturahmi antar pegawai di lingkungan Keluarga Besar KPPN Jember. Bentuk kegiatannya yaitu dengan berkunjung kerumah pegawai dan PPNPN, kali ini yang dikunjungi rumah Bapak Hosen (Pegawai PPNPN) dan Martha Rizky A (Pegawai Seksi Pencairan Dana). Kegiatan ini merupakan langkah awal dalam rangka menciptakan suasana saling memiliki dan menjaga sekaligus mampu mempererat rasa persaudaraan di lingkungan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jember. Kegiatan Sore Hari dilanjutkan dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jember Berbagi keseluruh Pegawai PPNPN dan Mahasiswa Magang Universitas Jember. “Barang siapa yang pada bulan itu mendekatkan diri kepada Allah dengan suatu kebaikan, nilainya seperti orang yang melakukan perbuatan yang diwajibkan pada bulan lainnya. Dan, barang siapa yang melakukan suatu kewajiban pada bulan itu, nilainya sama dengan 70 kali lipat dari kewajiban yang dilakukannya pada bulan lainnya. Keutamaan sedekah adalah sedekah pada bulan Ramadan.” (HR. Bukhari-Muslim).bDan acara terakhir yaitu acara Pimpinan Mendengar, kegiatan ini merupakan salah satu bentuk kepedulian organisasi untuk mendengar saran maupun uneg-uneg dai semua pegawai demi terciptanya lingkungan kerja yang nyaman, harmonis sekaligus mewujudkan visi misi organisasi. Dalam sambutannya Dirgohaju Widodo selaku Kepala Kantor juga mengingatkan kepada seluruh Pegawai KPPN Jember, mulai dari security, cleaning services dan Pegawai agar tidak menerima gratifikasi dan menjauhi segala bentuk korupsi supaya tidak menjadi budaya yang salah yang berakibat citra organisasi buruk dimasyarakat atau stakeholder.