Jl.Kopral Sayom No. 26 Klaten

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Pemantauan dan Evaluasi DAK Fisik dan Dana desa Triwulan III Tahun 2022 pada Kabupaten Klaten dan Kabupaten Boyolali.

      Dalam rangka percepatan pembangunan daerah dan pencapaian sasaran prioritas nasional, Pemerintah mengalokasikan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Dana Desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). DAK Fisik merupakan dana yang bersumber dari Pendapatan APBN, yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Sedangkan Dana Desa merupakan dana yang dialokasikan dalam APBN yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

      Sejak diberlakukannya PMK 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa. KPPN Klaten berdiri untuk berjalan dengan peran strategis dalam penyaluran Dana Alokasi Khusus dan Dana Desa. Bergerak  dengan peran sebagai agen penyalur dana desa dan dana alokasi khusus ke sejumlah daerah, KPPN Klaten memikul tanggung jawab bahwa pelaksanaan penyaluran Dana Alokasi Khusus dan Dana Desa sesuai dengan target output yang ditetapkan, peningkatan efisiensi dalam proses penyaluran serta dapat mengimplementasikan good governance melalui verifikasi atas dokumen persyaratan yang disampaikan ke KPPN.

      Dalam hal  pelaksanaan penyaluran dana alokasi khusus fisik dan dana desa pada tahun 2022 pelaksanaan penyaluran berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik dan PMK nomor 222/PMK.07/2020 tentang pengelolaan Dana Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 190/PMK.07/2021.

      Salah satu poin dalam pelaksanaan tata kelola yang baik dalam penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa adalah adanya Pemantauan  dan  Evaluasi  penyaluran  DAK  Fisik  dan  Dana  Desa  dimaksud dilaksanakan secara berjenjang oleh KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kantor Wilayah), dan Direktorat Pelaksanaan Anggaran selaku Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa. Salah satu tujuannya adalah untuk Mengetahui kinerja penyaluran DFDD pada wilayah kerja terkait serta Mengetahui  Permasalahan yang timbul dalam penyaluran DFDD  sehingga dapat diambil langkah penyelesaian.

      Mulai  Tahun Anggaran 2022 ini penyaluran DAK Non-Fisik-Dana BOS  disalurkan melalui 173 KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa yang salah satunya adalah KPPN Klaten yang ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dalam hal penyaluran DAK Non Fisik. Hal ini merupakan tindak lanjut dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 119/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik.

      Secara umum  pemyaluran DAK Fisik, Dana Desa dan DAK Non Fisik berjalan lancar namun memang di temukan kendala dalam pelaksanaannyaa, diantaranya adalah :

  1. Kendala dalam penyaluran DAK Fisik : a. Kendala yang ditemui oleh sebagian OPD pada tahun 2022 ini adalah terdapat beberapa pengajuan addendum atas kontrak yang telah dibuat dengan adanya peraturan terbaru mengenai perpajakan, yakni penetapan tarif PPN sebesar 11%. Padahal sebagian besar kontrak yang dibuat terlanjur menetapkan nilai PPN sebesar 10%. Hal ini menyebabkan pengajuan pencairan di tahap 1 sedikit tertunda waktunya, karena sebagian kontrak telah dilakukan input pada aplikasi OMSP;  b. terdapat beberapa hal yang menyebabkan perubahan atas kontrak yang telah disepakati yakni adanya perubahan atas Harga Pokok Standar yang berlaku (HPS). meskipun perubahan tersebut tidak melampaui Rencana Kegiatan yang telah dilaporkan di OMSPAN, namun berpotensi terjadinya perubahan data kontrak, sehingga akan terdapat sisa pagu yang tidak dapat terserap.
  1. Kendala dalam penyaluran DAK Non Fisik- Dana BOS : a. Terdapat beberapa sekolah yang pada saat updating Dapodik masih diusulkan penyaluran Dana BOS/BOP/PK, namun di tengah perjalanan rupanya sekolah ditutup karena terdapat kebijakan merger sekolah. Hal ini akan ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan dengan cara menyetorkan dana BOP/BOS/PK yang tidak jadi dipergunakan. Pada saat ini tengah dilakukan pendataan sekolah-sekolah yang akan melakukan pengembalian dana.
  1. Kendala dalam penyaluran Dana Desa: a. Di akhir Tahun Anggaran 2021 sebagain besar desa di Kabupaten Klaten telah menyelesaikan penetapan Perdes APBDes, sebab sesuai instruksi Kepala Daerah bahwa penyusunan Perdes agar selesai pada tanggal 28 Desember 2021. Hal ini bertujuan agar pada awal tahun anggaran 2022, Dana Desa telah siap untuk dapat diajukan pembayaran. Namun rupanya aplikasi OMSPAN masih belum rilis. Penyebabnya masih dilakukan penyiapan data pagu terkait adanya Perpres no 104 tahun 2021 terkait adanya perubahan alokasi Dana Desa. Sehingga penyaluran Dana Desa baru dapat mulai dilakukan pada awal Pebruari 2022;  b. Dengan adanya perubahan kebijakan mengenai proporsi alokasi Dana Desa untuk Program BLT yakni sebesar 40%, menyebabkan kekhawatiran di beberapa desa yang tidak mengalokasikan sesuai ketentuan akan terkena sanksi berupa pemotongan pagu Dana Desa dan menjadi pagu Realokasi. Sedangkan pada saat itu, informasi terkait penggunaan pagu realokasi belum diketahui secara pasti teknis alokasi dan penggunaannya.

     Menyikapi kondisi tersebut terdapat perbedaan kebijakan antara pemda Klaten dan Pemda Boyolali. Untuk Pemda Klaten semua desa mengalokasikan 40% pagu DD untuk keperluan BLT, sedangkan Pemda Boyolali pada tahun 2022 ini tidak semua desa mengalokasikan 40 % padu DD untuk BLT, sehingga pada Pemda Boyolali terdapat pagu dana Realokasi

       Atas permasalahan yang telah dikemukakan dalam Evaluasi DAK Fisik dan Dana desa Triwulan III Tahun 2022 ini. Maka penulis menyimpulkan bahwa:

  1. Penyaluran DAK Fisik sampai dengan periode pelaporan telah terdapat beberapa sub bidang yang  sudah  salur  yang  didominasi  mekanisme  penyaluran  sekaligus rekomendasi  dengan  telah  terbitnya  BAST  maka  pencairan  /  pembayaran  dapat diajukan.
  2. Dari beberapa kali penyaluran dengan mekanisme Sekaligus/Rekomendasi, ditemui beberapa BAST mengalami keterlambatan dari kesepakatan dalam dokumen kontrak.
  3. Penyaluran Dana Desa sedikit terlambat dibandingkan dengan waktu penyaluran di tahun 2021 lalu. Hal ini karena terdapat perubahan porsi alokasi Dana Desa, terkait pagu BLT paling sedikit 40%, Ketahanan pangan dan hewani 20%, dan dukungan pendanaan untuk penanganan Covid-19 sebesar 8%.  Atas  perubahan  kebijakan  tersebut  desa  perlu  menyesuaikan  prioritas  penggunaan Dana desa sesuai ketentuan baru. Selain itu karena terbitnya PMK tentang alokasi Dana  Desa baru muncul di tanggal 24 Desember 2021 sehingga desa belum mengetahui alokasi DD yang  diterimanya  sedangkan  penetapan  Perkades  ditargetkan  selesai  di  tanggal  31 Desember 2021.
  4. Masih terdapat ketidaksesuaian pagu BOS_BOP pada aplikasi OMSPAN, sesuai dengan informasi yang disampaikan oleh Kemendikbud bahwa data pagu tsb belum terupdate oleh Kemendikbud, tetapi data nilai salur tidak melebihi pagu DIPA. Untuk itu KPPN dipersilahkan untuk tetap meneruskan proses penyaluran BOP sesuai data rekomendasi dalam sistem. Informasi data pagu dalam OMSPAN  akan dilakukan update kemudian  oleh Tim Pusat agar tidak mengganggu jadwal penyaluran.

       Untuk itu penulis berharap kedepannya atas kendala yang terjadi, KPPN Klaten tetap bersinergi dengan pihak-pihak yang terkait baik eksternal yakni Pemerintah daerah maupun internal Kementerian Keuangan dalam rangka percepatan penyaluran DAK Fisik, Dana Desa serta DAK Non Fisik hingga akhir tahun 2022.

Untuk dokumen laporan dapat diunduh disini

Penulis : Sri Supadmi (Pelaksana pada Seksi Bank KPPN Klaten)

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Klaten
Jalan Kopral Sayom No 26 klaten 57435
Call Center: 14090
Tel: 0272-3320445 Fax: 0272-3320443

 

 IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search