Jl.Kopral Sayom No. 26 Klaten

Profil

KPPN Klaten

Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 262/ PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Tugas :

Melaksanakan kewenangan perbenclaharaan clan Benclahara Umum Negara (BUN) , penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan clan pengeluaran anggaran melalui clan clari kas negara berclasarkan peraturan perunclang-unclangan.

Fungsi :

  1. Pengujian terhaclap surat perintah pembayaran berclasarkan peraturan perundang-undangan;
  2. Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) clari kas negara atas nama Menteri Keuangan selaku Benclahara Umum Negara (BUN);
  3. Penyaluran pembiayaan atas beban Anggaran Penclapatan clan Belanja Negara (APBN);
  4. Penatausahaan penerimaan clan pengeluaran negara melalui clan clari Kas Negara;
  5. Penyusunan laporan pelaksanaan penclapatan clan belanja negara;
  6. Pelaksanaan verifikasi transaksi keuangan clan akuntansi serta pertanggungjawaban bendahara;
  7. Pembinaan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
  8. Pelaksanaan tugas kepatuhan internal;
  9. Pelaksanaan manajemen mutu layanan;
  10. Pelaksanaan manajemen hubungan pengguna layanan (Customer Relationship Management);
  11. Pengawasan kewenangan dan pelaksanaan teknis perbendaharaan dan bendahara umum negara; pelaksanaan tugas dan penyusunan laporan Pembina Pengelola Perbendaharaan (Treasury Management Representative);
  12. Pelaksanaan dukungan penyelenggaraan sertifikasi bendahara;
  13. Pengelolaan rencana penarikan dana;
  14. Pengelolaan rekening pemerintah;
  15. Pelaksanaan fasilitasi Kerjasama Ekonomi dan Keuangan Daerah;
  16. Pelaksanaan layanan bantuan (helpdesk) penerimaan negara;
  17. Pelaksanaan sistem akuntabilitas dan kinerja;
  18. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi Kredit Program;
  19. Pelaksanaan Kehumasan dan layanan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) ; dan
  20. Pelaksanaan administrasi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Klaten
Jalan Kopral Sayom No 26 klaten 57435
Call Center: 14090
Tel: 0272-3320445 Fax: 0272-3320443

 

 IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search