Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kolaka menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) terkait dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-14/PB/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Anggaran dalam Rangka Pelaksanaan Tahapan Pemilu Tahun 2019. Acara tersebut dilaksanakan di Aula KPPN Kolaka pada hari Kamis tanggal 13 September 2018. Acara dimulai tepat pada pukul 09.00 WITA. FGD dihadiri oleh rekan Satuan Kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) wilayah KPPN Kolaka yang terdiri dari KPU Kabupaten Kolaka, KPU Kabupaten Kolaka Timur dan KPU Kabupaten Kolaka Utara.
Dalam acara ini pokok permasalahan yang dibahas adalah isi dari Perdirjen nomor PER-14/PB/2018 yang didalamnya berisi tentang petunjuk pelaksanaan anggaran Satker KPU dalam rangka pelaksanaan tahapan Pemilu tahun 2019. Materi tersebut disampaikan oleh Ilham Surtila selaku Kepala Seksi PDMS KPPN Kolaka dan Prada Banu Wicaksono selaku Pelaksana Seksi PDMS dan Alwi sebagai moderator dari Seksi PDMS KPPN Kolaka.
Selain penyampaian dan diskusi tentang Perdirjen tersebut, disampaikan juga progress report Satker KPU mitra kerja KPPN Kolaka berdasarkan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Satker sampai bulan Agustus 2018. Dalam kesempatan ini disampaikan juga kiat-kiat untuk meningkatkan nilai di IKPA. Acara ditutup dengan foto bersama seluruh peserta FGD.



