Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kolaka menyelenggarakan sosialisasi terkait dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-13/PB/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Akhir TA 2018. Acara tersebut dilaksanakan di Aula KPPN Kolaka pada hari Kamis tanggal 20 September 2018. Acara dimulai tepat pada pukul 09.00 WITA. Sosialisasi dihadiri oleh seluruh rekan Satuan Kerja lingkup KPPN Kolaka.
Dalam acara ini pokok permasalahan yang dibahas adalah isi dari Perdirjen nomor PER-13/PB/2018 yang didalamnya berisi tentang petunjuk pelaksanaan anggaran Satker dalam menghadapi akhir tahun anggaran 2018. Materi tersebut disampaikan oleh Alwie selaku Pelaksana Seksi PDMS KPPN Kolaka. Dalam kesempatan tersebut, Alwie menekankan kepada satuan kerja agar selalu mentaati tanggal-tanggal penting terkait dengan pelaksanaan akhir tahun sehingga nantinya tidak akan terjadi masalah.
Selain penyampaian dan diskusi tentang Perdirjen tersebut, disampaikan juga kiat-kiat untuk melaksanakan anggaran yang akan segera berakhir oleh Kepala KPPN Kolaka, Abdul Wakhid. Beliau berpesan kepada rekan Satker agar mematuhi peraturan dan selalu berkoordinasi dengan KPPN sehingga pelaksanaan anggaran yang akan memasuki akhir tahun ini dapat berjalan dengan lancar tanpa kendala yang berarti.



