Jl. Bendungan Balandete Km. 6, Balandete, Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (93518); Telp (0405) 2325553; Faks (0405) 2321326

Berita

Seputar KPPN Kolaka

Hampir Tuntas, Realisasi Dana Desa 95,36 Persen, Koltim Tercepat di Sulawesi Tenggara

Berdasarkan data pada aplikasi OMSPAN per tanggal 6 November 2020 realisasi penyaluran Dana Desa di wilayah Kab. Kolaka, Kolaka Utara dan Kolaka Timur mencapai 95,36 persen atau sebesar Rp296,22 miliar dari alokasi Rp310,64 miliar. Realisasi ini di atas rata-rata tingkat regional Provinsi Sulawesi Tenggara sebesar 81,49 persen atau Rp1,33 Triliun dari alokasi Rp1,63 Triliun. Sementara itu di tingkat nasional rata-rata penyaluran dana desa  sebesar 86,28 persen atau Rp61,42 Triliun dari pagu 71,19 Triliun.

Adapun rincian per kabupaten yaitu Kabupaten Kolaka realisasi penyaluran Rp74,44 miliar atau 85,79 persen dari alokasi Rp86,77 Miliar untuk 100 desa, Kabupaten Kolaka Utara realisasi sebesar Rp125,08 Miliar atau 98,35 persen dari alokasi Rp127,18 miliar untuk 127 desa. Sementara itu Kab Kolaka Timur sudah tuntas 100 persen atau realisasi sebesar Rp96,68 miliar untuk 117 desa. Kolaka Timur sendiri menjadi yang tercepat tuntas dana desa 2020 di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Kepala KPPN Kolaka, Arief Rokhman menyebut masih ada 2 desa di Kabupaten Kolaka yang belum salur tahap 2 serta 68 desa yang belum salur tahap 3. Untuk Kabupaten Kolaka Utara terdapat 1 desa yang belum salur tahap 2 dan 9 desa belum salur tahap 3.

“Saya sangat mengapresiasi capaian ini dan berharap dana desa dapat segera tersalur 100% untuk seluruh desa” ujarnya. Lebih lanjut beliau mengingatkan bahwa sehubungan libur akhir tahun, pelaksanaan pengeluaran anggaran pada tahun 2020 ini  dibatasi hanya sampai tanggal 23 Desember 2020. Sementara itu batas waktu pemenuhan dokumen persyaratan penyaluran dana desa yang ditetapkan Ditjen Perimbangan Keuangan adalah tanggal 11 Desember 2020.

“Jadi waktu efektif tinggal 1 bulan lebih sedikit” terang Arief

“Harap diingat juga bahwa penyaluran tahap 2 dilaksanakan sebanyak 3 kali dengan jeda waktu masing-masing setiap 14 hari sekali, maka Pemda dan pemerintah desa harus memperhatikan betul batas waktu tersebut, jangan sampai terlewat dan berakibat gagal salur, nanti yang rugi adalah masyarakat desa itu sendiri”tambahnya.

“Sebetulnya untuk penyaluran tahap 1 dan 2, Kementerian Keuangan sudah memberikan relaksasi dimana tanpa persyaratan apapun, asal diajukan oleh Pemda, maka KPPN akan menyalurkan ke desa” beber Kepala KPPN ini. Adapun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa Tahun 2019 baru dipersyaratkan pada penyaluran tahap 3.

Sebagai tambahan informasi, sesuai Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, penggunaan Dana Desa tahun 2020 diprioritaskan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat miskin yang terdampak Covid-19. BLT disalurkan untuk periode 9 bulan dengan besaran nominal Rp600ribu per keluarga pada bulan 1 s.d. 3 dan nominal Rp300 ribu per keluarga pada bulan 4 s.d. 9. Jika masih terdapat sisanya dapat digunakan untuk program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Dalam masa pandemi covid-19 ini terserapnya seluruh dana desa sangat diharapkan sebagai jaring pengaman sosial dan pemulihan ekonomi bagi masyarakat khususnya di desa. [Kolaka Pos, 9 November 2020]

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

KPPN Kolaka
Jl. Bendungan Balandete Km. 6, Balandete, Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (93518) 
Telp (0405) 2325553; Faks (0405) 2321326

IKUTI KAMI