Jl. Bendungan Balandete Km. 6, Balandete, Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (93518); Telp (0405) 2325553; Faks (0405) 2321326

Berita

Seputar KPPN Kolaka

KPPN Kolaka Serahkan DIPA 2021 - Rp 490,6 Miliar Untuk 55 Satker

 

Setiap tahun pemerintah bersama DPR menetapkan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) untuk melaksanakan kegiatan pemerintahan dimana untuk tahun anggaran 2021 telah ditetapkan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang APBN 2021. Penyusunan APBN 2021 dilakukan dalam situasi yang sangat menantang akibat pandemi covid-19 yang menyebabkan guncangan sangat  hebat, mobilitas manusia terhenti, perdagangan global merosot, sektor keuangan global  bergejolak, harga komoditas  menurun tajam, dan ekonomi global masuk jurang resesi. Dalam kondisi tersebut keuangan negara menjadi instrumen utama dan sangat penting dalam menghadapi krisis akibat pandemi covid-19 guna memberikan perlindungan sosial dan melakukan pemulihan ekonomi.

Pada tahun anggaran 2020 APBN diperkirakan akan mengalami defisit 6,34% dari PDB atau sekitar Rp 1.039 Triliun sesuai dengan Perpres 72 Tahun 2020. Defisit yang sangat besar diharapkan mampu menjadi kekuatan counter cyclical dari perlemahan ekonomi sehingga kontraksi ekonomi dapat diminimalkan pada kisaran -1,7% hingga -0,6% pada tahun 2020. Efektivitas APBN dalam mengurangi dampak negatif pandemi sangat tergantung kepada pelaksanaannya yang tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat kualitas. Untuk itu koordinasi dan kolaborasi antara Kementerian/Lembaga serta dengan Pemerintah Daerah sangat penting dan menentukan.

Pada triwulan ketiga 2020, konsumsi pemerintah melalui belanja APBN tumbuh positif 9,8%. Konsumsi ini meningkat signifikan bila dibandingkan dengan kontraksi belanja negara sebesar minus 6,9% pada triwulan kedua tahun 2020. Akselerasi belanja APBN tersebut telah mampu mendorong kembali pertumbuhan ekonomi yang terpukul berat oleh pandemi covid-19 pada kuartal dua. Momentum perbaikan ini perlu terus dijaga sebagai modal pemulihan ekonomi di tahun 2021. Pada tahun 2021, pemerintah memproyeksikan pertumbuhan ekonomi pada tingkat 5,0 persen. Meskipun proyeksi perekonomian domestik membaik, kita terus waspada karena risiko ketidakpastian masih tinggi. Keberhasilan dalam mengendalikan pandemi akan menjadi faktor penting dalam menentukan akselerasi pemulihan ekonomi tahun 2021.

Untuk realisasi APBN 2020 di wilayah pembayaran Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kolaka yang meliputi Kabupaten Kolaka, Kolaka Timur dan Kolaka Utara per Jumat, tanggal 4 Desember 2020 mencapai Rp 1.003.354.125.464,- atau 92,28% dari pagu sebesar Rp 1.087.295.542.000. Realisasi tersebut terdiri dari realisasi belanja pegawai sebesar Rp 204.888.509.404 atau 94,67% dari pagu belanja pegawai sebesar Rp 216.419.230.000, realisasi belanja barang sebesar Rp 154.041.029.953 atau 82,10% dari pagu belanja barang sebesar Rp 187.630.911.000, realisasi belanja modal sebesar Rp 63.513.439.884 atau 66,23% dari pagu belanja modal sebesar Rp 95.901.506.000, realisasi belanja bantuan sosial sebesar Rp 22.950.000 atau 92,73% dari pagu belanja bantuan sosial sebesar Rp 24.750.000 dan realisasi transfer daerah (Dana Desa dan DAK Non Fisik) sebesar Rp 580.888.196.223 atau 98,91% dari pagu transfer daerah sebesar Rp 587.319.145.000.

Untuk tahun anggaran 2021 total belanja negara adalah sebesar Rp2.750,0 triliun, dimana Rp1.032,0 triliun akan dialokasikan kepada 87 Kementerian/Lembaga. Total anggaran kesehatan tahun 2021 mencapai Rp 169,7 triliun dengan fokus pertama adalah mendukung kelanjutan penanganan pandemi covid-19 melalui program pencegahan penyebaran melalui penerapan disiplin kesehatan 3M (Masker, Mencuci Tangan,  dan Menjaga Jarak) dan 3T (testing, tracing dan treatment), program pengadaan vaksin covid-19 dan pelaksanaan vaksinasi. Perlindungan sosial juga tetap menjadi prioritas dengan anggaran Rp408,8 triliun yang didukung dengan reformasi dan perbaikan perlindungan sosial serta penyempurnaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Hal ini bertujuan agar program perlindungan sosial makin tepat sasaran dan efektif.

Belanja Kementerian/Lembaga sebesar Rp1.032,0 triliun ditujukan untuk mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional dan sekaligus memperkuat fondasi struktur ekonomi agar makin kompetitif, produktif, dan inovatif. Program prioritas meliputi pembangunan kawasan industri, pengembangan food estate, dukungan pariwisata, pembangunan infrastruktur dan program  padat karya. APBN 2021 juga mendukung peningkatan infrastruktur dan peran teknologi informasi dan komunikasi (ICT) dan transformasi digital.

Sebagai wujud pelaksanaan amanat Undang Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang APBN 2021, telah diterbitkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) satuan kerja Kementerian/Lembaga yang hari ini diserahkan oleh Bupati Kolaka sebagai representasi pemerintah pusat di daerah kepada para Kuasa Pengguna Anggaran Kementerian/Lembaga di lingkup pembayaran KPPN Kolaka. Acara ini diselenggarakan pada hari Senin, 7  Desember 2020 di Hotel Sutan Raja Kabupaten Kolaka.

Alokasi belanja Kementerian/Lembaga lingkup Kabupaten Kolaka, Kolaka Timur dan Kolaka Utara pada tahun 2021 adalah sebesar Rp 490.638.274.000 yang akan dialokasikan kepada 55 Satuan Kerja dan disalurkan melalui KPPN Kolaka. Alokasi pagu tersebut terdiri dari pagu belanja pegawai sebesar Rp 211.775.456.000, belanja barang sebesar Rp 172.632.274.000, belanja modal sebesar Rp 106.188.544.000 dan belanja bantuan sosial sebesar Rp 42.000.000.  Alokasi pagu tersebut berasal dari  sumber dana antara lain  Rupiah Murni, Pinjaman Luar Negeri, Hibah Luar Negeri, Badan Layanan Umum (BLU), dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), dan penerimaan lainnya.

Selain alokasi bagi Kementerian/Lembaga, pemerintah juga mengalokasikan Dana Transfer Daerah yang telah diserahkan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara kepada para Bupati/Walikota di Sulawesi Tenggara pada tanggal 30 November 2020 di Kendari. Dana Transfer Daerah bagi Kabupaten Kolaka dianggarkan sebesar Rp 1.037.849.763.000, bagi Kabupaten Kolaka Utara dialokasikan sebesar Rp 844.552.413.000 dan Rp  658.699.930.000 dialokasikan bagi Kabupaten Kolaka Timur. Dana Transfer Daerah tersebut meliputi Dana Bagi Hasil Pajak dan Sumber Daya Alam, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Non Fisik serta Dana Insentif Daerah. Khusus DAK Fisik dan Dana Desa penyalurannya dilakukan melalui KPPN Kolaka.

Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan dan dilaksanakan oleh Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Kementerian/Lembaga serta pengelola Dana Transfer Daerah adalah persiapan pelaksanaan program-program pembangunan tahun 2021 agar dimulai bulan Desember 2020 sehingga pelaksanaan program dapat dimulai pada bulan Januari 2021. Peranan UMKM lokal dalam pengadaan barang/jasa juga perlu diutamakan untuk memberikan manfaat optimal dan seluas-luasnya pada masyarakat khususnya dalam upaya pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi covid-19.

Kuasa Pengguna Anggaran dan pengelola Dana Transfer Daerah juga harus melakukan koordinasi dan sinergi antar-kementerian, antar-Daerah, serta antara pusat dan daerah untuk bisa mengefisienkan dan mengefektifkan pencapaian output kegiatan pembangunan serta memberikan kerja nyata untuk rakyat dalam melaksanakan program-program pembangunan di pusat dan daerah. Perbaikan, inovasi, serta reformasi dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan perlu dilakukan agar hasil pembangunan semakin optimal. Kuasa Pengguna Anggaran Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah juga perlu melakukan sosialisasi dan komunikasi ke publik mengenai kegiatan, anggaran, dan hasil-hasil output yang dicapai. Kuasa Pengguna Anggaran dan Pemerintah Daerah juga harus mengawasi penggunaan anggaran masing-masing, serta mengoptimalkan dukungan aparat pengawas intern (APIP) di masing-masing K/L dan Pemda agar setiap rupiah dalam APBN 2021 digunakan dengan jujur, transparan dan akuntabel.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

KPPN Kolaka
Jl. Bendungan Balandete Km. 6, Balandete, Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (93518) 
Telp (0405) 2325553; Faks (0405) 2321326

IKUTI KAMI