“KPPN Kolaka telah siap menyalurkan APBN TA 2021 untuk satuan kerja dan pemda di wilayah Kabupaten Kolaka, Kolaka Utara dan Kolaka Timur” demikian disampaikan oleh Kepala KPPN Kolaka, Arief Rokhman dalam rilis awal tahun anggaran 2021.
“Pada tahun 2021 ini pagu anggaran sebesar Rp1,15 triliun atau naik 4 persen dari alokasi tahun lalu” papar beliau. Secara rinci dari alokasi tersebut sebesar Rp490,6 miliar atau 43 persen disalurkan melalui satker pemerintah pusat dan Rp660,65 miliar atau 57 persen melalui pemerintah daerah.
Alokasi belanja pemerintah pusat terdiri dari belanja pegawai sebesar Rp211,7 miliar, belanja barang Rp172,6 miliar, belanja modal Rp106,1 miliar dan belanja bansos sebesar Rp42 juta. Semua jenis belanja mengalami penurunan kecuali belanja modal yang naik 11 persen.
Sedangkan alokasi belanja pemerintah daerah terdiri dari Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik) sebesar Rp349,5 miliar dan Dana Desa sebesar Rp311,12 miliar. DAK Fisik sendiri naik 26 persen dari alokasi tahun lalu, sementara untuk Dana Desa relatif tetap. Rincian DAK Fisik per Kabupaten untuk Kab Kolaka sebesar Rp169,6 miliar, Kab Kolaka Utara Rp109,1 miliar dan Kab. Kolaka Timur Rp70,79 miliar. Sedangkan Dana Desa Kab. Kolaka Rp87,25 miliar untuk 100 desa, Kab. Kolaka Utara Rp127,18 miliar untuk 127 desa dan Kab. Kolaka Timur Rp96,68 miliar untuk 117 desa.
“Saya berharap di awal tahun ini satuan kerja dan pemerintah daerah bisa segera melakukan penyerapan anggaran seperti arahan Bapak Presiden” ujar Arief. Hal ini dimaksudkan untuk melanjutkan momentum percepatan pemulihan ekonomi akibat dampak covid-19.
Selanjutnya untuk peningkatan kualitas pelaksanaan anggaran satuan kerja instansi vertikal agar melakukan langkah-langkah sebagai berikut : a. Revisi DIPA agar selektif dengan frekuensi revisi yang akan diajukan sebanyak 1 kali dalam 1 triwulan; b. melakukan penyesuaian rencana kegiatan dan realisasi anggaran dengan mengajukan revisi penyesuaian Halaman III DIPA ke Kanwil DJPb maksimal pada awal bulan di triwulan berkenaan; c. Menjaga agar jangan ada Retur SP2D d. melakukan penyerapan anggaran sesuai target, yaitu triwulan I = 15%, triwulan II = 40%, triwulan III sebesar 60%, dan triwulan IV sebesar = 90%. Memperhatikan progres penyerapan anggaran secara proporsional dari pagu DIPA, tidak menumpuk pencairan anggaran pada akhir tahun, dan melakukan percepatan belanja; e. meningkatkan kedisiplinan, ketertiban, dan ketepatan waktu dalam penyelesaian tagihan kontraktual (LS Non-Belanja Pegawai) paling lambat 17 hari kerja setelah BAST ditandatangani sudah diajukan SPM-nya ke KPPN; f. Penyampaian data kontrak sebelum 5 hari kerja setelah ditandatangani; g. memperhatikan periode pengajuan SPM GUP dan SPM PTUP dari SP2D UP/GUP/PTUP terakhir paling lambat dalam rentang 1 bulan; h. Penyampaian LPJ bendahara sebelum tanggal 10 bulan berikutnya, i. meningkatkan ketelitian dalam memproses dokumen pembayaran dalam SPM agar tidak tertolak oleh KPPN; j. Perencanaan kas/RPD harian; k. segera menyelesaikan pagu minus dengan mempersiapkan revisi anggaran untuk menutup pagu minus tersebut; l. menjaga tidak ada Dispensasi SPM; m. Konfirmasi Capaian Output dengan memperhatikan gap progres capaian output dengan penyerapan anggaran tidak melebihi ambang batas anomali (5% untuk output strategis, 20% untuk output lainnya), melakukan pengisian data capaian output secara akurat pada aplikasi SAS dan SAKTI secara disiplin setiap bulan.
Selain itu secara keseluruhan bagi instansi vertikal maupun pemerintah daerah dan desa diingatkan agar melaksanakan anggaran secara prudent, akuntabel, efektif, dan efisien; serta menjaga integritas dan menghindari perbuatan yang menyebabkan kerugian negara dan pelanggaran ketentuan yang berlaku.