KPPN Kolaka telah menyalurkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahap I Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp11,56 miliar lebih untuk 7 bidang/subbidang di Kabupaten Kolaka. Hal tersebut diungkap Kepala KPPN Kolaka, Arief Rokhman pada rilis Selasa 27/4 kemarin.
“Penyaluran DAK Fisik tahap I (25 persen) ini merupakan bagian dari komitmen alokasi untuk 22 bidang/subbidang di Kabupaten Kolaka ” jelas Arief.
Bidang/subbidang yang sudah salur meliputi subbidang jalan (regular), jalan (Ekonomi Berkelanjutan), Kelautan Perikanan (ketahanan pangan), Irigasi (ketahanan pangan), Pendidikan-Perpustakaan Daerah, Air minum (penurunan stunting) dan Air Minum (Penanggulangan kemisikinan). Kepala KPPN Kolaka berharap dan selalu mendorong agar bidang/subbidang yang lain juga segera disalurkan sehingga menggerakkan roda pembangunan di daerah. Melalui penyaluran dana APBN diharapkan bisa memberikan efek ganda (multipler effect) perekonomian di daerah. Terlebih saat ini untuk mengejar target pertumbuhan ekonomi yang terdampak pandemi, sangat dibutuhkan kecepatan dan ketepatan penyaluran dana APBN. Salah satunya dari DAK Fisik.
Kabupaten Kolaka sendiri mendapatkan alokasi DAK Fisik sebanyak 22 bidang/subbidang sebesar Rp169,6 miliar, Jadi masih terdapat 15 bidang/subbidang yang belum salur. KPPN Kolaka sendiri telah bersurat kepada Bapak Bupati untuk mendorong Dinas terkait segera memenuhi persyaratan penyaluran. Hal ini karena DAK Fisik merupakan salah satu sumber pembangunan di daerah dan prioritas untuk pemulihan ekonomi nasional.
“Tahun lalu Kabupaten Kolaka merupakan Pemda dengan Kinerja terbaik Penyaluran DAK Fisik dari tiga kabupaten di wilayah pembayaran KPPN Kolaka. Kami harapkan tahun ini lebih cepat dan lebih tinggi realisasinya dari tahun kemarin,” harap Kepala KPPN Kolaka ini penuh optimis.
Sebagai informasi di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara, dari 18 Pemda baik provinsi maupun kab/kota yang telah salur DAK Fisik sebanyak 7 pemda yaitu Pemprov. Sultra, Kab Kolaka, Kolaka Timur, Buton, Buton Tengah, Konawe dan Wakatobi. (Kolaka Pos, 28/4)



