Di awal bulan Mei 2021 ini sebanyak 32 desa di Kolaka Utara telah salur Bantuan Langsung Tunai - Dana Desa (BLT-DD) bulan ke-5, tepatnya tanggal 4 Mei 2021 dengan total nilai sebesar Rp402,9 juta. Demikian diungkap Kepala KPPN Kolaka, Arief Rokhman.
“Kami sangat mengapresiasi pemerintah desa dan pemerintah Kabupeten Kolaka Utara, karena tepat waktu dalam melakukan penyaluran dana BLT bagi masyarakat” ujar Arief.
Sebagaimana diketahui bahwa pemerintah menetapkan penggunaan dana desa tahun 2021 dengan prioritas pemberian BLT kepada masyarakat miskin selama 12 bulan dengan besaran Rp300ribu per bulan per keluarga. Penyalurannya pun telah diatur setiap bulan mulai Januari hingga Desember nanti. BLT Dana Desa diharapkan menjadi jaring pengaman sosial bagi keluarga tidak mampu guna meringankan beban hidup di tengah situasi ekonomi yang terdampak pandemi covid-19. Karenanya BLT DD harus dikawal ketepatan sasaran, jumlah dan waktunya.
Berdasarkan data Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN) sampai tanggal 4 Mei ini, realisasi dana desa di Kolaka Utara telah mencapai Rp51 miliar atau 40,13 persen dari alokasi Rp127,18 miliar untuk 127 desa.
Adapun rinciannya adalah tahap I sebesar Rp38,66 miliar tuntas untuk 127 desa, Alokasi Dana Covid 8% untuk 68 desa sebesar Rp5,34 miliar. Untuk BLT sendiri telah salur sebanyak Rp4,94 miliar dengan rincian bulan 1 sebesar Rp1,36 miliar untuk 126 desa atau tinggal 1 desa yang belum salur. BLT bulan ke-2 sebesar Rp1,28 miliar untuk 115 desa, BLT bulan ke 3 sebesar Rp1,13 miliar untuk 99 desa, BLT bulan ke 4 Rp762,6 juta untuk 66 desa dan BLT bulan ke-5 Rp402,9 juta untuk 32 desa.
KPPN Kolaka senantiasa mendorong desa dan pemerintah kabupaten untuk mempercepat penyaluran dana desa khususnya BLT ini agar bisa tepat waktu sesuai periode bulannya. Karena BLT merupakan hak masyarakat tidak mampu, yang diharapkan tidak tertunda/terlambat penyalurannya.
Bagi desa yang belum sampai bulan ke-5 bisa mengajukan permintaan penyaluran BLT bulan sebelumnya setiap hari secara berurutan, namun tidak dapat digabung. Hal ini karena syarat penyaluran BLT adalah desa telah menyampaikan laporan penyaluran bulan sebelumnya.
Sebagai contoh jika saat ini Desa A baru disalurkan BLT bulan 1, maka pemerintah desa segera menyalurkan kepada masyarakat yang berhak. Laporan atau SPJ-nya segera disampaikan ke pemda untuk selanjutnya dimintakan penyaluran bulan ke-2 dan seterusnya. Proses ini bisa dilakukan setiap hari atau secepatnya dimungkinkan tanpa perlu menunggu ganti bulan sehingga pada bulan Mei ini bisa tersalur BLT bulan ke-5. Untuk bulan ke-6 dan seterusnya disalurkan secara normal setiap bulan.
“Kami berharap agar pemerintah desa bisa melakukan langkah-langkah percepatan penyaluran BLT tersebut di atas, tidak hanya di Kolaka Utara saja tetapi juga Pemda yang lain” harap Arief seraya mengingatkan agar penyaluran BLT DD ini akuntabel.