Sebagaimana diketahui Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Tomor 63 Tahun 2021 tanggal 28 April 2021 telah menetapkan kebijakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan. Besarannya sebesar gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji bulan April 2021. Pencairan THR direncanakan pada periode H-10 s.d H-5 Idul Fitri.
Kepala KPPN Kolaka, Arief Rokhman mengungkapkan bahwa pencairan THR untuk instansi vertikal telah dapat dilakukan sejak tanggal 28 April 2021. Berdasarkan data pada Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN) sampai dengan hari Senin, 3 Mei ini pencairan THR untuk para ASN, Polri dan PPNPN di wilayah pembayaran KPPN Kolaka hampir tuntas. Jumlahnya mencapai Rp9,6 miliar untuk 2.649 pegawai dengan rincian THR ASN sebesar Rp4,7 miliar untuk 1.055 pegawai, anggota Polri sebesar Rp3,2 miliar untuk 817 anggota dan Pegawai lainnya/PPNPN Rp1,66 miliar sebanyak 777 pegawai.
“Masih ada beberapa yang tertinggal, karena baru mutasi atau sebab lain, namun akan disalurkan secepatnya pada minggu ini” jelas Arief. Hal ini karena berdasarkan data gaji April jumlahnya mencapai Rp11,3 miliar untuk 2.712 pegawai.
Dengan demikian di wilayah Kolaka Raya menjelang lebaran ini diperkirakan akan bertambah uang beredar di masyarakat sekitar Rp54 miliar yang berasal dari pencairan THR baik instansi vertikal maupun Pemda. Berdasarkan informasi dari Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kolaka perkiraan jumlah THR 2021 sebesar Rp19,5 miliar untuk sekitar 4.589 orang, Pemda Kolaka Timur sebesar Rp9,7 miliar untuk 2.325 orang dan Pemda Kolaka Utara sebesar Rp13,5 miliar untuk 3.422 orang.
THR merupakan wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara yang diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penrima tunjangan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. THR Tahun 2021 sudah lebih baik dibandingkan THR Tahun 2020, dimana pada tahun ini ditambahkan unsur tunjangan beras/pangan. THR Tahun 2021 juga diberikan kepada seluruh pejabat negara termasuk anggota DPRD. Pada tahun 2020 THR hanya diberikan kepada aparatur negara mulai dari staf sampai dengan pejabat setingkat eselon III saja, sedangkan pejabat setingkat eselon II ke atas dan pejabat negara tidak diberikan THR.
Kebijakan pemberian THR merupakan salah satu program pemerintah yang diharapkan dapat berdampak positif terhadap perekonomian, menjadi salah satu faktor pendorong konsumsi dan daya beli masyarakat, dan pada akhirnya menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi.
Kepala KPPN Kolaka berharap agar para ASN dan penerima THR senantiasa bersyukur dan memanfaatkan THR ini untuk membantu pemulihan ekonomi nasional khususnya di daerah. Hal tersebut dapat dilakukan melalui belanja konsumsi kepada pelaku usaha di daerah (UMKM) maupun berbagi kepada sesama yang membutuhkan.