Pada tahun anggaran 2021, KPPN Kolaka mendapat amanah untuk menyalurkan APBN di 3 wilayah kabupaten yaitu Kabupaten Kolaka, Kolaka Utara dan Kolaka Timur sebesar Rp1,1 triliun. Rinciannya adalah belanja melalui instansi vertikal sebesar Rp455 miliar dan melalui pemerintah daerah dalam bentuk Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp653,7 miliar.
Realisasi sampai dengan akhir April 2021 sebesar Rp270,3 miliar atau 24,38 persen. Demikian disampaikan Arief Rokhman, Kepala KPPN Kolaka pada rilis 3/5. Adapun rinciannya adalah belanja K/L sebesar Rp118,9 miliar (26,12 persen) dan TKDD sebesar Rp151,4 miliar (23,16 persen). Belanja K/L terdiri dari belanja pegawai sebesar Rp59 miliar (27,9 persen), belanja barang sebesar Rp40,3 miliar (25,2 persen) belanja modal sebesar Rp19,45 miliar (23,36 persen) dan bantuan sosial sebesar Rp27juta (64,29 persen). Sedangkan TKDD terdiri atas belanja DAK Fisik sebesar Rp25,7 miliar (7,5 persen) dan Dana Desa sebesar Rp125,7 miliar (40,4 persen). Progres realisasi belanja sampai periode April ini meningkat lebih dari 20 persen dari capaian pada periode yang sama tahun 2020. Capaian ini tentunya menggembirakan dan mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional.
“Harapan kami seluruhnya bisa diserap untuk pembangunan dan pemulihan ekonomi khususnya di wilayah Kolaka Raya atau setidaknya target 98 persen sesuai arahan Pusat” tekad Arief.
Dengan demikian sampai akhir Desember nanti masih terdapat Rp838,6 miliar lebih dana APBN yang harus diserap oleh satuan kerja instansi vertikal dan pemerintah daerah. Di samping target penyerapan akumulatif selama satu tahun, dalam setiap triwulan belanja negara juga diberikan target penyerapan minimal, yaitu triwulan I sebesar 15 persen, triwulan II sebesar 40 persen, triwulan III minimal 60 persen dan triwulan IV minimal 90 persen dengan harapan bisa mencapai 98%. Penetapan target periodik ini dimaksudkan agar penyerapan belanja negara tidak menumpuk di akhir tahun, tetapi secara proporsional untuk mengoptimalkan dampak belanja dimaksud bagi pertumbuhan ekonomi.
KPPN Kolaka senantiasa mendorong satuan kerja dan pemerintah daerah agar dapat memanfaatkan semaksimal mungkin alokasi anggaran yang telah diberikan. Tentunya output dan outcome atas belanja tersebut juga harus diperhatikan.
Guna membantu percepatan penyaluran dana APBN tersebut, KPPN Kolaka membuka layanan secara online, mulai dari pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM), konsultasi pencairan dana, bimbingan teknis aplikasi satker (SAS), sampai kepada sistem pelaporan dan pertangungjawabannya. Semua dapat dilakukan secara online, dari tempat kerja masing-masing tanpa harus datang ke KPPN Kolaka. Demikian juga dalam kemudahan pengajuan Tambahan Uang Persediaan (TUP) dan pembayaran secara elektronik melalui kartu kredit dan digital payment (CMS/MCM). Bahkan pada saat tertentu seperti pengajuan THR, KPPN Kolaka membuka loket layanan pada hari libur (Sabtu dan Minggu).
“Semuanya kami berikan dalam rangka mempercepat penyerapan anggaran” pungkas Kepala KPPN Kolaka ini. (Kolaka Pos, 4 Mei 2021)