Guna membantu masyarakat desa yang terdampak secara ekonomi akibat pandemi covid-19, pemerintah telah menetapkan kebijakan pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) melalui Dana Desa. Pata tahun 2021 ini bantuan diberikan secara bulanan sebesar Rp300 ribu per keluarga selama 12 bulan.
Progres penyaluran BLT Dana Desa sampai saat ini masih belum menggembirakan. Berdasarkan data Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN) sampai minggu ketiga Juni ini penyaluran BLT di wilayah KPPN Kolaka mencapai Rp19,14 miliar untuk sebanyak 17.298 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Rinciannya di Kabupaten Kolaka sebesar Rp7,28 miliar untuk 9.397 KPM, Kabupaten Kolaka Utara sebesar Rp7,21 miliar untuk 4.573 KPM dan Kabupaten Kolaka Timur sebesar Rp4,64 miliar untuk 3.328 KPM.
Kepala KPPN Kolaka, Arief Rokhman mengungkapkan masih banyak desa yang belum salur BLT sesuai jadwal yang semestinya, dimana pada bulan Juni ini seharusnya sudah disalurkan BLT bulan ke 6.
“Sampai pertengahan bulan Juni ini baru 70 desa di Kolaka Utara dan 23 desa di Kolaka timur yang salur BLT bulan ke 6”paparnya.
Masih terdapat 253 desa di wilayah Kolaka, Kolaka Utara dan Kolaka Timur yang belum salur BLT sampai bulan ke 6. Bahkan ada desa yang belum salur BLT bulan pertama. Melalui koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten baik Dinas PMD maupun Badan Keuangan Daerah, KPPN Kolaka senantiasa mendorong dan siap membantu percepatan penyaluran Dana Desa khususnya BLT DD ini.
Kepala KPPN juga menyampaikan bahwa persyaratan BLT Dana Desa sangat sederhana, pada tahap pertama berupa Peraturan Kepala Desa (Perkades) mengenai Daftar Keluarga Penerima Manfaat, yang merupakan hasil dari musyawarah desa. Untuk bulan selanjutnya berupa SPJ atas penyaluran BLT bulan sebelumnya sebagai bukti sah bahwa BLT DD sudah disalurkan kepada yang berhak. Selanjutnya atas dasar SPJ ini Pemerintah Kabupaten mengajukan permintaan BLT DD bulan selanjutnya kepada KPPN Kolaka. Pengajuan permintaan pemda ini dilakukan secara online melalui aplikasi OMSPAN, sehingga bisa mempercepat proses, karena tidak perlu datang secara langsung ke KPPN. Termasuk dokumen persyaratan juga cukup diupload pada OMSPAN.
“KPPN Kolaka sendiri akan segera memproses pengajuan pemda pada hari yang sama atau maksimal hari berikutnya”tegas Arief seraya menambahkan bahwa semua layanan pada KPPN Kolaka bebas biaya atau berbiaya nol rupiah.